Headline

Mensos Ancam Sanksi Pegawai l Terbukti Terlibat Judi Online

Bambang Iskandar Martin
×

Mensos Ancam Sanksi Pegawai l Terbukti Terlibat Judi Online

Sebarkan artikel ini
Gus Ipul saat memberikan arahan dalam apel pembinaan pegawai di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin, 7 September 2026. (Foto: Kemensos)

Byklik.com | Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan akan memberikan sanksi kepada pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) yang terbukti terlibat judi online (judol).

Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN), mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

“Saya ingin memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online. Saya minta seluruh jajaran menjauhi praktik ini, jangan sekali-kali mencoba, apalagi sampai terjerat,” kata Gus Ipul saat memberikan arahan dalam apel pembinaan pegawai di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Menurut Gus Ipul, judi online tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap keluarga, kinerja pegawai, hingga menimbulkan persoalan utang.

Kemensos Telusuri 1.900 Pegawai

Kemensos sebelumnya menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Inspektorat Jenderal Kemensos kini melakukan penelusuran dan klarifikasi untuk memastikan keterlibatan masing-masing pegawai yang tercantum dalam data tersebut.

Gus Ipul mengatakan proses tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi dan kategori aktivitas yang dilakukan oleh setiap pegawai.

“Itjen sedang bekerja dan untuk itu, dalam keadaan seperti sekarang ini sulit kita menyembunyikan jejak kaitannya dengan judi online ini. Bahkan, kita tahu angka-angka rupiahnya yang digunakan untuk judi online oleh pegawai Kementerian Sosial,” ujarnya.

Baca Juga  Gus Ipul Temui KPK, Laporkan Pengadaan Sekolah Rakyat

Usai apel, Gus Ipul mengatakan sebagian pegawai yang masuk dalam data tersebut telah menjalani klarifikasi. Ia menyebut lebih dari 70 persen pegawai yang telah diklarifikasi mengakui pernah terlibat atau mengikuti aktivitas judi online dengan kategori yang berbeda.

Namun, proses penelusuran masih berlangsung untuk memastikan kondisi setiap pegawai.

“Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekadar iseng. Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarga. Jadi, ini semuanya benar-benar sedang ditelusuri dan dipastikan,” kata Gus Ipul yang didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

Sanksi Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

Gus Ipul menargetkan proses klarifikasi dapat diselesaikan pada September 2026. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Untuk pelanggaran disiplin ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu, pelanggaran disiplin sedang dapat dikenai sanksi berupa penurunan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Adapun pelanggaran disiplin berat dapat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bapak, Ibu sekalian, ini betul-betul memprihatinkan. Sudah diberi kesempatan oleh negara, diberikan kesempatan menjadi ASN, tetapi terlibat satu kegiatan yang tidak semestinya. ASN Kementerian Sosial seharusnya menjadi contoh, bersih pikirannya, bersih tindakannya, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah,” tegasnya.

Baca Juga  Pemerintah Perkuat Akurasi Data PBI JKN, 152 Juta Warga Terdaftar

Sebaran Pegawai yang Terindikasi

Gus Ipul merinci, dari sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data PPATK, sebanyak 124 orang berada di Sekretariat Jenderal, 191 orang di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 179 orang di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan tiga orang di Inspektorat Jenderal.

Sementara itu, pegawai lainnya berada di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos).

Menurut Gus Ipul, proses klarifikasi terhadap pegawai di lingkungan Ditjen Linjamsos masih berlangsung karena sebagian besar berada di daerah. Mereka umumnya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pendamping sosial.

“Dirjen Linjamsos ini masih dalam proses klarifikasi karena keberadaannya tidak di Jakarta, di daerah, umumnya adalah PPPK, pendamping sosial,” katanya.

Gus Ipul bersama Wamensos Agus Jabo kembali mengingatkan seluruh pegawai Kemensos agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Para pimpinan unit kerja juga diminta meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap jajaran masing-masing.

“Menyangkut integritas ASN, kita bekerja di Kementerian Sosial, kita mengelola amanah negara untuk masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, integritas tidak boleh hanya menjadi slogan. Integritas harus terlihat dalam cara kita bekerja, menggunakan kewenangan, mengelola anggaran, maupun dalam kehidupan sehari-hari kita,” pungkasnya.***