Berita UtamaHeadline

Tim Gabungan Amankan Ekskavator di Kawasan Hutan Ketapang

Bambang Iskandar Martin
×

Tim Gabungan Amankan Ekskavator di Kawasan Hutan Ketapang

Sebarkan artikel ini
gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan satu unit ekskavator dan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat, 4 September 2026, saat melaksanakan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. (Foto: Dik. Biro Humas Kemenhut)

Byklik.com | Ketapang – Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan satu unit ekskavator dan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 saat tim gabungan tengah melaksanakan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan pemantauan, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat berupa satu unit ekskavator merek Sumitomo S130. Aktivitas tersebut diduga dilakukan di dalam kawasan HPK.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian kawasan hutan dari berbagai bentuk kerusakan lingkungan.

Menurut Dwi, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan perlu dilakukan, terlebih ketika sejumlah wilayah masih menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.

“Di saat tim sedang melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dwi, Minggu, 6 September 2026.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum akan diarahkan kepada pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memiliki keterlibatan dalam aktivitas tersebut.

Ditemukan Saat Penanganan Karhutla

Penindakan tersebut bermula ketika Tim Gakkum Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, Koramil Delta Pawan, serta instansi terkait melakukan kegiatan penanggulangan karhutla di Desa Sungai Awan Kiri.

Baca Juga  Puan Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Karhutla Bromo

Wilayah tersebut sebelumnya sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026. Saat melaksanakan kegiatan pemadaman dan pencegahan, tim menemukan aktivitas pembukaan lahan yang dinilai mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal di lokasi dan menemukan satu unit ekskavator merek Sumitomo S130.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga telah mencakup pembuatan parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.

Selain itu, petugas menemukan pembangunan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter di dalam kawasan HPK.

Untuk kepentingan proses hukum, petugas mengamankan operator alat berat berinisial W dan seorang lainnya berinisial WN. Keduanya diamankan bersama satu unit ekskavator yang ditemukan di lokasi.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Penyidik Dalami Pihak Lain

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi koordinasi lintas instansi dalam penanganan dugaan aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut.

Leonardo mengatakan temuan itu bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan dalam melakukan pemantauan karhutla di wilayah Desa Sungai Awan Kiri.

“Koordinasi antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi,” ujarnya.

Baca Juga  Kemenhut Perkuat Penyelamatan Orangutan Terdampak Karhutla

Menurut Leonardo, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pemodal atau pemilik lahan.

Pihak yang diduga sebagai pemilik lahan tersebut saat ini sedang dalam proses pemanggilan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Leonardo menegaskan status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Dugaan aktivitas pembukaan kawasan hutan tanpa izin tersebut diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenhut menyebut aktivitas tersebut dapat dikenakan ketentuan mengenai larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penerapan pasal dan sanksi pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan serta bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan.

Kemenhut juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan serta melaporkan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan kepada instansi berwenang.

Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi kawasan hutan sekaligus mendukung pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah.***