Headline

Polres Bogor Sita 998 Kg Merkuri Senilai Rp2,89 Miliar

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Bogor Sita 998 Kg Merkuri Senilai Rp2,89 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memeriksa barang bukti 998,825 kilogram merkuri dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp2,89 miliar, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal. (Foto: Dok. Polres Bogor)

Byklik.com | Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, mengungkap dugaan jaringan pemasok merkuri yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp2,89 miliar.

Pengungkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor pada 17 Agustus 2026.

Penindakan dilakukan di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48).

Merkuri yang diamankan ditemukan dalam 123 botol plastik. Polisi menduga bahan tersebut akan diedarkan untuk memasok sejumlah lokasi yang menjalankan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas secara ilegal.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus dugaan pertambangan ilegal yang sebelumnya ditangani kepolisian.

Menurut Wikha, merkuri digunakan dalam proses pemurnian emas untuk memisahkan kandungan emas dari material batuan.

“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya,” ujar Wikha di Cibinong, Jumat, 4 September 2026.

Selain merkuri, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan merkuri tersebut.

Polisi memperkirakan merkuri itu diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram. Dengan jumlah barang bukti sebanyak 998,825 kilogram, nilai keseluruhannya ditaksir mencapai Rp2.896.592.500.

Baca Juga  Seikat Kayu Bakar dari Sanepa

Diduga Berasal dari Maluku

Hasil penyelidikan Polres Bogor menunjukkan merkuri tersebut diduga berasal dari luar wilayah Jawa Barat. Polisi menelusuri asal bahan tersebut hingga pengolahan batu sinabar yang diduga ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Dari Maluku, merkuri tersebut diduga dikirim ke Surabaya. Selanjutnya, bahan itu dibawa menggunakan kendaraan roda empat hingga tiba di wilayah Kabupaten Bogor.

Setelah berada di Bogor, merkuri tersebut diduga didistribusikan ke sejumlah lokasi yang menjalankan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.

Wikha mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak 2023. Dalam kurun waktu tersebut, jaringan itu disebut telah melakukan tiga kali pengiriman merkuri ke wilayah Bogor.

“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal,” kata Wikha.

Polres Bogor masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap mata rantai distribusi merkuri tersebut. Penelusuran dilakukan tidak hanya terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga terhadap sumber bahan yang digunakan dalam proses pengolahan.

Menurut Wikha, pengungkapan jaringan pemasok merkuri merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas pertambangan ilegal yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Dengan kita mengungkap bahan bakunya, kita bisa menekan kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang saya kira masih cukup banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Baca Juga  Wali Kota Lhokseumawe Raih BAZNAS Award 2025

Polisi Ungkap Pengolahan Emas Ilegal

Pengungkapan dugaan jaringan pemasok merkuri tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan Polres Bogor terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal.

Sebelumnya, pada 1 September 2026, polisi juga mengungkap lokasi pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang. Lokasi tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SA (46). Petugas juga menemukan 30 unit alat gelundung yang diduga digunakan untuk mengolah batuan yang mengandung emas dengan menggunakan merkuri.

Polres Bogor mengingatkan bahwa penggunaan merkuri secara ilegal tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya, dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” tegas Wikha.

Dalam perkara dugaan perdagangan merkuri tanpa izin tersebut, empat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polisi menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 terkait kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Bogor memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap mata rantai distribusi merkuri tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi tujuan pasokan serta jaringan lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal.***