Byklik.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pemalang periode 2025–2030 berinisial AWI bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Tiga tersangka lainnya ialah GHA yang merupakan orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, dan DIS yang merupakan staf administrasi di KPK. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Rabu, 29 Juli 2026 hingga Senin, 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus tersebut bermula dari penyelidikan tertutup KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dalam proses penyelidikan, tim KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan AWI melalui GHA terhadap sejumlah kepala perangkat daerah dan rekanan proyek.
KPK menduga GHA mengumpulkan uang sekitar Rp1,98 miliar atas permintaan AWI untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana itu, yakni sekitar Rp1,2 miliar, diduga diserahkan kepada LBS yang mengaku dapat mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pemalang melalui oknum di KPK.
Menurut KPK, LBS beberapa kali bertemu dengan AWI dan GHA di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara. Setelah tercapai kesepakatan, GHA menyerahkan Rp1,2 miliar kepada LBS, sedangkan sisa dana yang telah terkumpul masih didalami penyidik.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang dan aset lainnya dengan total nilai sekitar Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KPK menegaskan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan oknum internal lembaga. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan pembenahan sistem guna mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.











