Hukum & Kriminal

Kejari Banda Aceh Tahan Empat Tersangka Korupsi Beasiswa

Avatar
×

Kejari Banda Aceh Tahan Empat Tersangka Korupsi Beasiswa

Sebarkan artikel ini
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh dengan nilai anggaran mencapai Rp21 miliar lebih. [Foto: Kejari Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh dengan nilai anggaran mencapai Rp21 miliar lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan penahanan dilakukan setelah penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh. Penahanan tersebut dilakukan untuk penyusunan berkas dakwaan serta kepentingan proses persidangan.

“Penuntut umum menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh. Penahanan para tersangka guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan,” ujar Kadafi di Banda Aceh, Rabu, 29 Juli 2026.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SY selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran periode 2021–2024. Kemudian ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Aceh, serta RHY selaku Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur BPSDM Aceh sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga  Jelang Championship, Persiraja Tantang Barito Putera di Laga Uji Coba Krusial

Tiga tersangka, yakni SY, CP, dan RHY, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Sementara ET yang merupakan perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

Kadafi menjelaskan dugaan korupsi tersebut bermula saat BPSDM Aceh menjalankan program pendidikan jenjang S2 dan S3 bagi mahasiswa asal Aceh di luar negeri pada 2021 hingga 2024 dengan nilai anggaran Rp21 miliar lebih.

Dana beasiswa tersebut disalurkan kepada 15 mahasiswa yang mengikuti pendidikan di Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia. Selain itu, pada 2024 BPSDM Aceh kembali menyalurkan dana beasiswa mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening yayasan tersebut sebesar Rp5,8 miliar.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Ayu Puspita Tersangka Penipuan Wedding Organizer

Menurut Kadafi, modus dugaan korupsi dilakukan melalui penggelembungan komponen biaya beasiswa oleh pihak yayasan kepada BPSDM Aceh. Pembayaran disebut tidak sesuai ketentuan perjanjian serta disertai pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,32 miliar lebih. Dari jumlah itu, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar Amerika Serikat.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejari Banda Aceh juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk menjunjung integritas, transparansi, serta melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.