Hukum & Kriminal

JPU Ungkap Kerugian Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Avatar
×

JPU Ungkap Kerugian Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 April 2026. [Foto: Humas Kejaksaan Agung]

Byklik.com | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam perkara korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim.

Hal itu disampaikan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2026.

Menurut Roy, nilai kerugian negara tersebut berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, yang menemukan sejumlah penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk dugaan pengkondisian spesifikasi perangkat ke Chrome OS.

“Seluruh perhitungan didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa paksaan dari pihak manapun,” ujar Roy.

Baca Juga  Pameran Dadakan di KPK, Mobil Sport Wamenaker Jadi Barang Bukti

Ia menjelaskan, metode perhitungan kerugian tidak mengacu pada harga pasar, melainkan menggunakan pendekatan akuntansi berbasis dokumen valid seperti dokumen impor dan perjanjian distributor.

“Ahli memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar, namun faktanya harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi sehingga terjadi mark-up,” katanya.

JPU juga menyinggung adanya perbandingan harga di lapangan. Perangkat serupa disebut pernah dibeli dengan harga jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp3,2 juta dan bahkan Rp2 juta pada 2022.

Meski demikian, JPU menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi ahli yang menggunakan metode pembentukan harga berbasis dokumen untuk menghindari intervensi.

Baca Juga  Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh Terkait Dugaan Terorisme

Dalam kesempatan itu, Roy juga mengkritik tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus selama persidangan.

“Kami meminta penasihat hukum lebih fokus, mencatat setiap bukti, dan tidak mengulang pertanyaan terhadap hal yang sudah jelas dipaparkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, saksi teknis dalam persidangan juga mengakui bahwa survei harga melalui e-katalog tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat, sehingga pendekatan akuntansi menjadi penting dalam mengungkap dugaan kerugian negara.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan berskala besar dengan nilai anggaran signifikan, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaannya.