Hukum & Kriminal

Diduga Ancam Istri dengan Rencong, Pria di Tapaktuan Diamankan Polisi

Avatar
×

Diduga Ancam Istri dengan Rencong, Pria di Tapaktuan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Aceh Selatan amankan seorang pria berinisial EM (63), Rabu, 10 Juni 2026. [Foto: Polres Aceh Selatan]

Byklik.com | Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial EM (63), warga Kecamatan Tapaktuan, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Selatan untuk mendapatkan perlindungan hukum, Rabu, 10 Juni 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, dini hari di salah satu gampong di Kecamatan Tapaktuan. Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, insiden bermula dari permasalahan rumah tangga yang kemudian memicu tindakan kekerasan dan ancaman terhadap korban.

Merasa terancam dan tidak sanggup lagi menghadapi perlakuan tersebut, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Karhutla Diantisipasi Ketat, TNI-Polri Sisir Wilayah Rawan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Setelah memperoleh bukti dan keterangan yang cukup, petugas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam tradisional jenis rencong yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat peristiwa terjadi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Nasryah Agustian mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan dalam rumah tangga dan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“KDRT merupakan tindak pidana yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Setiap bentuk kekerasan maupun ancaman yang menimbulkan rasa takut dan penderitaan bagi korban akan kami tindaklanjuti secara serius. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Baca Juga  Aksi Heroik Polisi di Aceh Selatan, Anak Tenggelam Berhasil Diselamatkan

Nasryah menegaskan, kepolisian akan terus memberikan perhatian terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga guna menjamin perlindungan hukum bagi korban serta mencegah terjadinya kekerasan berulang.

Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan sekitar.

“Dengan adanya keberanian masyarakat untuk melapor, setiap kasus dapat ditangani secara cepat dan tepat sehingga mampu mencegah terjadinya kekerasan berulang serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.