Byklik.com | Tangerang – Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aviation Security (Avsec) InJourney Airports menggagalkan upaya penyelundupan emas murni senilai sekitar Rp700 juta yang dilakukan seorang penumpang pria berkebangsaan India berinisial MTNP (44) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin, 11 Mei 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Hengky, petugas mencurigai gerak-gerik MTNP yang dijadwalkan terbang menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta-Singapura. Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penumpang tersebut.
“Petugas melakukan pengawasan ketat setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari penumpang bersangkutan,” ujar Hengky.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkusan berisi butiran emas yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku. Untuk mengelabui pemeriksaan, emas tersebut dicampur dengan gluten atau adonan tepung agar menyerupai benda lain dan sulit terdeteksi.
Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap barang tersebut. Hasilnya, butiran itu diketahui merupakan logam mulia jenis emas dengan kadar lebih dari 90 persen dan berat bruto mencapai 265,7 gram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Hengky menegaskan bahwa upaya ekspor ilegal emas tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merugikan perekonomian nasional.
“Kami melihat adanya upaya membawa keluar kekayaan alam Indonesia tanpa prosedur yang sah. Setiap gram emas yang keluar secara ilegal merupakan kerugian bagi ekonomi nasional,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Hengky juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan ekspor komoditas emas sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah, kata dia, telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui aturan tata niaga dan kebijakan fiskal terbaru guna mendukung hilirisasi serta meningkatkan penerimaan negara.
“Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi dan akan terus memperkuat pengawasan untuk menjaga perbatasan negara dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan,” ujarnya.***











