Hukum & Kriminal

Bareskrim Tangkap Enam Tersangka Live Streaming Pornografi

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Tangkap Enam Tersangka Live Streaming Pornografi

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan. (Foto: Humas Polri)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap enam tersangka dalam dua perkara dugaan siaran langsung bermuatan pornografi melalui TikTok dan aplikasi Tevi.

Menurut kepolisian, para tersangka diduga memanfaatkan fitur siaran langsung untuk menarik penonton, mengarahkan mereka ke platform lain, dan memperoleh keuntungan dari donasi serta pembelian akses tayangan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan kedua perkara tersebut diungkap sepanjang Juni 2026 dengan modus yang relatif serupa. Menurut dia, para tersangka menggunakan siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton sebelum mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Tiga Tersangka dalam Perkara Pertama

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.

Berdasarkan keterangan kepolisian, RA diduga berperan sebagai talent, sedangkan RY sebagai host yang mengatur jalannya siaran. Polisi menyebut fitur Pertarungan Koin digunakan untuk meningkatkan interaksi dengan penonton.

Menurut Adex, RY kemudian mengarahkan penonton untuk meningkatkan interaksi melalui fitur tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5.000-10.000.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan di Bireuen Terungkap, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Setelah target tercapai, para penonton kemudian diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk mengakses tayangan lanjutan. Polisi menyebut penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang dengan nilai sekitar Rp5.000 untuk mengakses siaran tersebut.

Selain melalui pembelian Star atau Bintang, menurut polisi, para tersangka juga diduga menerima transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi.

“Para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton,” ujar Adex.

Polisi menduga RA kemudian menampilkan konten seksual secara eksplisit dalam siaran lanjutan di aplikasi Tevi. Dalam aktivitas tersebut, RA disebut mendapat bantuan dari MK.

Tiga Tersangka dalam Perkara Kedua

Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik serupa di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).

Adex mengatakan para tersangka diduga menggunakan modus menarik penonton melalui siaran langsung, kemudian mengarahkan mereka untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal tertentu.

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” katanya.

Baca Juga  Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika

Menurut polisi, setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk melanjutkan siaran.

Adex menyebut para tersangka diduga memilih platform tersebut karena siaran bermuatan asusila dapat dilakukan tanpa terkena pemblokiran.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” ujar Adex.

Keenam Tersangka Dijerat Pasal Pornografi

Bareskrim Polri menyatakan keenam tersangka telah diproses dalam perkara dugaan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.

Menurut kepolisian, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyebutan pasal tersebut merupakan sangkaan penyidik, bukan putusan pengadilan. Status keenam orang tersebut tetap sebagai tersangka sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bareskrim Polri mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya dugaan penyebarluasan konten pornografi untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***