Byklik.com | Rokan Hulu – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 4 hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara terkait kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut. Polisi menduga kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain dugaan pembakaran lahan, penyidik juga masih mendalami dugaan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, dan/atau diduduki secara tidak sah.
Kasus ini bermula setelah polisi menerima informasi mengenai adanya titik api di Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan di lereng perbukitan. Berdasarkan pengecekan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, petugas juga menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut.
Di sekitar pondok, polisi menemukan dua unit mesin pemotong kayu atau chainsaw. Kedua alat tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Emil, Sabtu, 5 September 2026.
Polisi Telusuri Aktivitas di Lahan
Setelah menemukan lokasi kebakaran dan sejumlah barang bukti, penyidik melakukan penelusuran terhadap pihak yang menguasai atau melakukan aktivitas di lahan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada JP.
Pada Jumat, 4 September 2026, JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.
Disangkakan Pelanggaran Lingkungan dan Kehutanan
JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Penerapan ketentuan hukum tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana akan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
Polda Riau Perkuat Penegakan Hukum
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan pendinginan api. Penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran juga menjadi bagian dari upaya penanganan karhutla.
“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang. Pembukaan lahan dengan cara membakar juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.
Akmadi menambahkan, Polda Riau bersama jajaran akan terus mengombinasikan upaya pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan, hingga penegakan hukum dalam menangani karhutla di berbagai wilayah Riau.
“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” pungkasnya.***











