Berita UtamaHeadlineHukum & KriminalNasional

DPR Wanti-wanti Penyalahgunaan RUU Perampasan Aset

Avatar
×

DPR Wanti-wanti Penyalahgunaan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. [Foto: DPR RI/Devi/Karisma]

Byklik.com | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia mengingatkan kewenangan perampasan aset harus diatur secara cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU tersebut perlu mempertimbangkan kondisi integritas aparat penegak hukum di Indonesia. Menurutnya, penerapan mekanisme perampasan aset di Indonesia tidak dapat begitu saja dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.

“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” kata Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Parlemen, Senayan, Senin, 7 September 2026.

Baca Juga  Dinsos Aceh Pastikan Makam Keumalahayati Tetap Terawat dan Lestari

Dalam RDPU tersebut, anggota Fraksi Gerindra itu menekankan kewenangan yang luas dalam perampasan aset harus diimbangi mekanisme pengawasan serta perlindungan hukum yang memadai.

Ia mengingatkan jangan sampai kewenangan tersebut justru digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan kekuasaan. “Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujarnya.

Baca Juga  Negara Diminta Selamatkan dan Pulangkan Jemaah Umrah

Karena itu, Habiburokhman menegaskan prinsip kehati-hatian menjadi salah satu pertimbangan Komisi III DPR RI dalam membahas RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, pembentukan undang-undang tidak boleh hanya mempertimbangkan kondisi kekuasaan saat ini, tetapi juga harus memperhitungkan kemungkinan penerapannya oleh penguasa pada masa mendatang. “Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegasnya.