Hukum & Kriminal

Bareskrim Gagalkan Pelarian Bandar Narkoba Koko Erwin ke Malaysia

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Gagalkan Pelarian Bandar Narkoba Koko Erwin ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Koko Erwin, tersangka bandar narkoba. (Dok. Bareskrim Polri)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya pelarian seorang tersangka bandar narkoba, Koko Erwin, yang diduga hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima penyidik terkait rencana keberangkatan Erwin ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.

Baca Juga  Polisi Usut Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

Dalam proses pelariannya, Erwin diduga dibantu oleh dua orang, yakni Akhsan alias Genda dan Rusdianto. Berdasarkan hasil penyelidikan, Rusdianto berperan sebagai fasilitator penyeberangan dan tetap membantu meski mengetahui bahwa Erwin berstatus buronan.

Penyidik mengungkap, seseorang menghubungi Rusdianto untuk menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia. Untuk jasa tersebut, disepakati biaya sebesar Rp7 juta.

“Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000,” jelas Eko.

Baca Juga  Bareskrim Bongkar Lab Ilegal Vape Etomidate di Medan

Tim penyidik kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mencegah keberangkatan Erwin. Ia diamankan tanpa perlawanan.***

“Saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat dalam upaya pelarian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu tersangka.***