Byklik.com | Jakarta – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 9 Mei 2026, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo.
Menurutnya, praktik perjudian online lintas negara menjadi perhatian serius karena terus berkembang dan dijalankan secara terorganisasi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang yang terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Menurut Wira, para terduga pelaku diamankan saat sedang menjalankan operasional perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” katanya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.***











