Hukum & Kriminal

27 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Meranti

Avatar
×

27 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Meranti

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional berupa 27 kilogram sabu dan 260 cartridge diduga mengandung etomidate, Senin, 27 April 2026. [Foto: Humas Polres Meranti]

Byklik.com | Meranti – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional berupa 27 kilogram sabu dan 260 cartridge diduga mengandung etomidate. Polisi juga berhasil menangkap dua kurir di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh pada Senin, 27 April 2026.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik LK-2026 yang menyasar jalur penyelundupan narkotika lintas negara melalui wilayah perairan perbatasan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari Malaysia.

Kapolres Kepulauan Meranti melalui jajaran Satresnarkoba menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah yang diduga menjadi jalur masuk,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.

Baca Juga  Mantan Kepala Kantor Pos KCP Rimo Ditahan atas Kasus Korupsi Rp1,9 Miliar

Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik kemudian mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan melintas di perairan Selat Akar pada pagi hari.

Saat dilakukan upaya penghentian, kapal tersebut berusaha melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.

Dalam upaya menghentikan laju kapal, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi yang kemudian diketahui sebagai tersangka K.

“Tindakan tegas dilakukan karena pelaku tidak mengindahkan peringatan dan berusaha kabur,” jelasnya.

Setelah kapal berhasil dihentikan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika, yakni 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” seberat sekitar 17 kilogram dan 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” dengan berat sekitar 10 kilogram.

Baca Juga  Hakim Putuskan Pidana Nihil, 22 Aset Nyonya N Kembali

Selain itu, diamankan pula 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate, dua unit handphone, paspor, serta speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Salah satu tersangka yang mengalami luka tembak dievakuasi dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan penanganan medis.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan jaringan internasional.