Berita Utama

Wabup Tinjau Pelayanan RSUD Datu Beru Pascapergub JKA

Bambang Iskandar Martin
×

Wabup Tinjau Pelayanan RSUD Datu Beru Pascapergub JKA

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, meninjau pelayanan di RSUD Datu Beru, Selasa, 12 Mei 2026, guna memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan pascapemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). (Foto: Prokopim Aceh Tengah)

Byklik.com | Takengon – Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, meninjau pelayanan di RSUD Datu Beru, Selasa, 12 Mei 2026, guna memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan pascapemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Dalam regulasi terbaru tersebut, masyarakat Aceh dikelompokkan ke dalam 10 kategori desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10, berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing warga.

Namun, dalam penerapannya di lapangan, masih ditemukan sejumlah data masyarakat yang perlu disinkronkan. Sebagian warga mengaku kategori desil yang muncul setelah pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinilai belum sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

Muchsin mengatakan hasil monitoring yang dilakukan menunjukkan pelayanan medis di RSUD Datu Beru masih berjalan normal dan lancar. Menurutnya, sejumlah ruang pelayanan yang ditinjau tetap beroperasi seperti biasa dan kapasitas ruang perawatan masih tersedia bagi pasien.

Baca Juga  Warga Serbu Pasar Murah, 500 Paket Sembako Ludes

“Kami sudah melaksanakan monitoring ke beberapa ruangan yang menjadi sampel. Seluruh kegiatan medis berjalan lancar dan ruang perawatan masih tersedia bagi pasien,” ujar Muchsin.

Ia juga menginstruksikan manajemen RSUD Datu Beru agar tetap menerima pasien meskipun terdapat perubahan regulasi terkait JKA. Menurutnya, proses sinkronisasi data desil masyarakat masih berlangsung sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

“Sesuai instruksi Bupati Aceh Tengah sebelumnya, RSUD Datu Beru harus tetap menerima pasien meskipun ada peraturan terbaru terkait JKA. Namun, aturan tersebut perlu dioptimalkan melalui sinkronisasi data desil masyarakat yang masih menunggu perubahan sehingga masyarakat tidak takut untuk berobat,” katanya.

Baca Juga  Bareskrim Tangkap Keluarga Bandar Narkoba dalam Kasus TPPU

Muchsin menjelaskan sistem pendataan desil bertujuan memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima layanan tersebut.

Ia berharap proses sinkronisasi data dapat segera diselesaikan agar masyarakat memperoleh kepastian dalam mengakses layanan kesehatan.

Dalam kegiatan peninjauan itu, Muchsin turut didampingi Wakil Direktur RSUD Datu Beru, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Datu Beru, serta sejumlah tenaga medis rumah sakit.***