Hukum & Kriminal

51 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta

Avatar
×

51 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta

Sebarkan artikel ini
Aparat kepolisian bersama Imigrasi menggagalkan keberangkatan 51 calon jemaah haji nonprosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu, 6 Mei 2026. [Foto: Polresta Soetta]

Byklik.com | Tangerang – Aparat kepolisian bersama Imigrasi menggagalkan keberangkatan 51 calon jemaah haji nonprosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu, 6 Mei 2026. Para jemaah diduga menjadi korban sindikat penipuan berkedok perjalanan haji murah.

Pengungkapan bermula dari pemeriksaan dokumen di terminal keberangkatan internasional yang menemukan ketidaksesuaian persyaratan perjalanan untuk ibadah haji.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menyebut jumlah tersebut merupakan hasil temuan gabungan petugas.

Baca Juga  Lagi, Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Sabu di Langsa

“Para korban umumnya dijaring melalui kelompok pengajian dengan iming-iming biaya lebih terjangkau,” ujar Yandri.

Dari hasil pendalaman, korban diminta membayar antara Rp200 juta hingga Rp250 juta untuk diberangkatkan tanpa melalui jalur resmi.

Untuk mengelabui petugas, sindikat menggunakan modus transit ke negara lain seperti Singapura atau Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Timur Tengah.

“Modusnya berangkat ke negara transit terlebih dahulu, sehingga tujuan akhir tidak langsung terdeteksi untuk berhaji,” jelasnya.

Baca Juga  Satgas Pangan Polri Periksa Empat Produsen Beras

Selain itu, pelaku juga menyalahgunakan visa kerja dengan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya.

Saat ini, aparat memperketat pengawasan di pintu keluar internasional dan terus mendalami kasus guna mengungkap jaringan utama.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Banyak jemaah tidak menyadari dokumen yang digunakan tidak sesuai,” pungkas Yandri.