Byklik.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga terorganisir di kawasan hutan Nabire, Papua Tengah, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga berperan dalam pengelolaan teknis tambang ilegal.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas PKH dalam memberantas perusakan ekosistem hutan yang dilakukan secara terstruktur dan masif.
“Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok,” ujar Dwi Januanto di Jakarta.
Ia menegaskan, di bawah arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, pemerintah terus memperkuat tata kelola kehutanan untuk melindungi sumber daya alam dari praktik eksploitasi ilegal.
Sementara itu, Direktur Penindakan
Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut temuan di lapangan menunjukkan adanya sindikat yang bekerja secara sistematis dengan pembagian peran yang jelas.
“Ketika ditemukan, alat berat, kamp pekerja, hingga pembagian tugas, itu menunjukkan operasi ilegal skala besar. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, penyokong dana, hingga pihak yang menikmati hasilnya,” kata Rudianto.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Operasi gabungan yang melibatkan Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja tersebut menyasar kawasan sekitar Kilometer 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Lokasi itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit alat berat yang terdiri atas ekskavator dan wheel loader, satu kamp pekerja, serta dua pondok operator.
Sebanyak tujuh WNA asal China yang diamankan kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menduga para WNA tersebut berperan sebagai manajemen serta tenaga spesialis tambang bawah tanah.
Selain itu, aparat masih memburu pihak pendana atau aktor intelektual yang tidak berada di lokasi saat penggerebekan dan telah mengusulkan langkah pencekalan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Satgas PKH menegaskan proses hukum akan terus dikawal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan di Papua.***











