Berita Utama

Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Ganja

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.419,36 gram dan ganja seberat 70,85 gram, Rabu, 13 Mei 2026. (Foto: Humas Polres Lhokseumawe)

Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.419,36 gram dan ganja seberat 70,85 gram, Rabu, 13 Mei 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di lobi Satresnarkoba Polres Lhokseumawe dan disaksikan sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.

Kegiatan itu dipimpin Kasatresnarkoba Polres Lhokseumawe, IPTU Arizal, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, personel Polres Lhokseumawe, dan penasihat hukum.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, melalui IPTU Arizal mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas enam bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 1.419,36 gram serta 36 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 70,85 gram.

Baca Juga  Tarmizi Lantik Richie Lapupa sebagai Dirut PT Pakat Beusare

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang telah memperoleh penetapan status pemusnahan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” kata IPTU Arizal.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Baca Juga  Tiga Investor Baru Perkuat Investasi IKN

Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air hingga larut. Cairan tersebut kemudian dicampur dengan minyak pertalite sebelum dibuang ke dalam septic tank. Adapun barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Polres Lhokseumawe berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti itu juga menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lhokseumawe dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.***