Byklik.com | Jakarta – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis, 23 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
“Tim telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Ko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Kamis, 23 April 2026.
Eko menyebutkan, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan Ko Erwin, termasuk penelusuran aliran dana hasil kejahatan.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkoba. Barang bukti tersebut meliputi rumah, rumah toko (ruko), gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan aset para tersangka.
“Sejumlah barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang dari kejahatan narkotika telah disita dari para tersangka,” kata Eko.
Saat ini, ketiga tersangka masih berada di wilayah Nusa Tenggara Barat dan dijadwalkan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.***











