Nasional

Kemenhut Bekukan Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla

Bambang Iskandar Martin
×

Kemenhut Bekukan Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan dugaan penyalahgunaan fitur siaran langsung media sosial oeh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara di Mapolda Sumut, Jumat, 4 September 2026. (Foto: TBN)

Byklik.com | Kubu Raya – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi masing-masing.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan hal tersebut saat meninjau sejumlah titik kebakaran di Kalimantan Barat, Kamis, 3 September 2026.

Kelima perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau. Sanksi yang diberikan mencakup pembekuan izin usaha hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.

Di Kabupaten Ketapang, sanksi dikenakan kepada PT Mahkota Rimba Utama yang memiliki luas PBPH 74.480 hektare. Berdasarkan data Kemenhut, sekitar 1.275,87 hektare areal konsesi perusahaan tersebut terbakar.

Selanjutnya, PT Hutan Ketapang Industri memiliki luas PBPH 100.150 hektare, dengan areal terbakar sekitar 670,76 hektare. Sementara itu, PT Mayawana Persada Mas memiliki luas PBPH 136.710 hektare, dengan areal terbakar sekitar 326,93 hektare.

Baca Juga  Kapolri Salurkan 80 Ton Pupuk Batu Bara ke Petani Riau

Adapun di Kabupaten Sanggau, sanksi diberikan kepada PT Duta Andalan Sukses yang memiliki luas PBPH 31.080 hektare, dengan areal terbakar sekitar 247,3 hektare.

Sanksi juga dikenakan kepada PT Wana Lestari Jaya yang memiliki luas PBPH 29.140 hektare. Berdasarkan data Kemenhut, sekitar 47,84 hektare areal konsesi perusahaan tersebut terbakar.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,” ujar Raja Juli Antoni.

Penegakan Hukum

Raja Juli menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Tindakan terhadap perusahaan maupun perorangan tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian mengenai dugaan kelalaian atau pelanggaran ketentuan.

Baca Juga  Kemenhut Gelar Hari Bakti Rimbawan 2026

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya dapat berlanjut ke ranah pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi terhadap lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat tersebut merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang sebelumnya dilakukan Kemenhut terhadap sejumlah perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Kemenhut mengimbau seluruh pemegang PBPH meningkatkan pengawasan serta memastikan pengelolaan areal konsesi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

September menjadi salah satu periode yang perlu diwaspadai karena merupakan puncak musim karhutla 2026. Oleh karena itu, pemegang izin diminta memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.***