Ekonomi & BisnisHukum & KriminalNasional

Rudianto Apresiasi Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun

Avatar
×

Rudianto Apresiasi Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. [Foto: DPR RI/ Devi/Mahendra]

Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi capaian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyetor Rp11,42 triliun ke kas negara.

Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konkret penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan optimalisasi penerimaan negara.

“Ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam menyelamatkan aset negara dan memastikan keadilan ekonomi,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 April 2026.

Baca Juga  Kementan Terbitkan SE Kewaspadaan Penyakit PPR pada Ternak

Dana Rp11,42 triliun itu berasal dari denda administratif sektor kehutanan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sebagaimana disampaikan dalam kegiatan resmi yang turut disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto.

Rudianto menilai, capaian tersebut mencerminkan pendekatan penegakan hukum modern berbasis pemulihan aset (asset recovery), khususnya dalam penertiban kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi.

Selain berdampak pada pemasukan negara, langkah tersebut juga berhasil mengembalikan penguasaan jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah secara hukum.

Baca Juga  Bahlil Genjot Hilirisasi dan Energi demi Kemandirian Ekonomi

“Kinerja seperti ini harus dijaga dan ditingkatkan. Negara membutuhkan keberanian aparat untuk menindak pelanggaran besar yang merugikan rakyat,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan, termasuk dari sisi regulasi dan anggaran, guna mengoptimalkan penegakan hukum berbasis pemulihan aset negara.

Rudianto juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memastikan penertiban kawasan hutan berjalan berkelanjutan dan berdampak luas, baik bagi penerimaan negara maupun kelestarian lingkungan.