Byklik.com | Bandar Lampung – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sejumlah daerah disorot setelah munculnya berbagai kendala teknis yang dinilai berpotensi merugikan peserta, terutama siswa berprestasi.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan, gangguan seperti komputer bermasalah hingga server down bukan hanya terjadi di Lampung, tetapi kemungkinan besar juga dialami daerah lain.
“Mungkin di provinsi lain juga mengalami hal yang sama. Saat TKA berlangsung, ada kendala komputer, server down, dan sebagainya,” kata Fikri saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Bandar Lampung, Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, persoalan teknis tersebut bukan sekadar gangguan biasa, melainkan dapat memengaruhi hasil ujian secara langsung. Ia menilai, siswa yang memiliki kemampuan baik berpotensi tidak mampu menunjukkan performa maksimal akibat hambatan sistem.
“Kemudian ada yang merasa dirugikan karena pintar, tapi karena problematikanya, hasilnya mungkin tidak menggembirakan,” ujarnya.
Fikri menekankan, kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat TKA merupakan instrumen penting dalam mengukur capaian akademik siswa secara nasional.
Meski demikian, ia mengapresiasi sikap Pemerintah Provinsi Lampung yang tetap terbuka menerima hasil TKA. Dengan tingkat partisipasi berada di peringkat ke-25 dari 38 provinsi dan kelulusan sekitar 10 hingga 14 persen, para pemangku kepentingan pendidikan di daerah tersebut tidak berkecil hati.
“Ini bagus, semuanya diterima dengan baik. Tidak menjadikan kepala dinas dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan menjadi kecil hati,” katanya.
Fikri menegaskan, hasil TKA seharusnya tidak hanya dilihat sebagai capaian angka semata, melainkan menjadi dasar evaluasi untuk perbaikan sistem pendidikan ke depan.
“Ini jadi alat untuk perencanaan pendidikan ke depan. Mudah-mudahan provinsi lain juga seperti itu, tidak usah berkecil hati,” pungkasnya.
Komisi X DPR RI pun mendorong pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan TKA, khususnya pada aspek kesiapan infrastruktur digital, agar tidak kembali merugikan peserta di masa mendatang.











