HeadlineHukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Batita di Daycare Lamgugob Peragakan 62 Adegan

Avatar
×

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Batita di Daycare Lamgugob Peragakan 62 Adegan

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat, 19 Juni 2026. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat, 19 Juni 2026.

Rekonstruksi tersebut turut dihadiri para penasehat hukum tersangka dan dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang diduga dialami korban selama berada di tempat penitipan anak tersebut.

Dalam kegiatan itu, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan. Rekonstruksi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan lancar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dari berbagai pihak.

Baca Juga  Polresta Banda Aceh Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kompol Dizha.

Menurutnya, dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban guna memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Kompol Dizha menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum berikutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Seluruh proses kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu

Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare Lamgugob sebelumnya menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran informasi.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24).

Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi dan menjewer telinga korban. Sementara itu, tersangka DS memperagakan sebanyak 57 adegan yang berkaitan dengan dugaan tindakan penganiayaan terhadap korban dalam rekonstruksi yang digelar penyidik.