Byklik | Banda Aceh–Balai Syura Ureung Inong Aceh mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan, termasuk tempat penitipan anak atau daycare. Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus kekerasan anak di daycare di Banda Aceh dan Yogyakarta.
Presidium Balai Syura, Dr. Asmawati, menilai praktik kekerasan oleh pengasuh terhadap anak menunjukkan masih lemahnya perlindungan anak di lembaga pendidikan nonformal. Menurutnya, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan inklusif bagi tumbuh kembang anak.
“Perlakuan tidak manusiawi terhadap anak menambah catatan buram dunia pendidikan dan menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi anak,” ujar Asmawati dalam pernyataan tertulisnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Balai Syura menegaskan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Organisasi itu meminta pemerintah hadir secara tegas melalui regulasi, pembinaan, serta pemberian sanksi terhadap pelaku maupun pihak lembaga yang lalai.
Selain pemerintah, Balai Syura juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dan orang tua dalam mengawasi layanan pendidikan anak. Menurut mereka, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan usia dini memicu tumbuhnya daycare dan lembaga pendidikan anak secara sporadis dengan berbagai tawaran program unggulan seperti tahfiz, pendidikan karakter, hingga konsep kewirausahaan.
Namun, kondisi tersebut dinilai membuat masyarakat rentan memilih lembaga pendidikan hanya berdasarkan tren dan tampilan luar tanpa mengetahui kualitas pengelolaan internalnya.
Balai Syura turut menyoroti lemahnya pengawasan dan standar mutu daycare. Mengacu pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hanya sekitar 44 persen daycare yang terdaftar dan sebagian kecil saja yang telah terakreditasi.
“Artinya masih banyak daycare yang beroperasi tanpa pengawasan dan pembinaan yang memadai,” kata Asmawati.
Selain itu, persoalan kesejahteraan tenaga pendidik juga dinilai memprihatinkan. Balai Syura mengaku menemukan adanya tenaga pendidik di lembaga pendidikan anak usia dini yang hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu per bulan. Kondisi itu dinilai berdampak pada rendahnya kualitas rekrutmen dan minimnya pembinaan terhadap tenaga pengasuh maupun pendidik.
Balai Syura juga menyinggung Surat Edaran Bersama tertanggal 26 Mei 2025 yang diterbitkan sejumlah kementerian terkait kewajiban pemerintah daerah menyediakan daycare di lingkungan kerja pemerintahan. Kebijakan tersebut dinilai positif untuk mendukung perlindungan anak dan produktivitas aparatur, namun tetap membutuhkan pengawasan ketat, standarisasi, serta pembinaan berkelanjutan.
Dalam pernyataannya, Balai Syura menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta aparat penegak hukum menindak pelaku kekerasan di lembaga pendidikan, meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pemulihan korban, serta mendesak Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan, pembinaan, dan sistem perizinan daycare.
Mereka juga meminta lembaga pendidikan anak melakukan rekrutmen tenaga pendidik secara selektif serta memberikan pelatihan dan pembinaan rutin kepada pengasuh dan pendamping anak.
Balai Syura berharap seluruh pihak menyadari pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan.
“Pendidikan terbaik akan melahirkan banyak kebaikan, sedangkan pendidikan yang mengedepankan kekerasan hanya akan melahirkan kerusakan,” tutup Asmawati.[]











