Byklik.com | Banda Aceh – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh tengah menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Banda Aceh. Kasus ini diduga melibatkan oknum pengasuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang berasal dari pihak yayasan maupun pengasuh.
“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026 malam.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak. Menindaklanjuti temuan itu, polisi turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DS (24) untuk dimintai keterangan.
Menurut Dizha, DS merupakan salah satu pengasuh di yayasan tersebut. Dugaan kekerasan diketahui terjadi pada dua waktu berbeda, yakni 24 dan 27 April 2026.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh,” katanya. Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh keterangan terkumpul.
Informasi dirangkum, Ketua Yayasan Baby Preneur Daycare, Husaini, menyampaikan bahwa pihaknya pertama kali menerima informasi terkait peristiwa tersebut dari manajer daycare pada Senin, 27 April 2026 sore.
“Setelah melihat video, saya langsung menginstruksikan tim untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan internal,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan internal memastikan bahwa peristiwa dalam rekaman tersebut benar terjadi di lingkungan daycare. Husaini menyebut satu orang pengasuh diduga sebagai pelaku utama, sementara dua pengasuh lainnya dinilai tidak melakukan upaya pencegahan.
“Satu orang diduga sebagai pelaku, sementara dua lainnya membiarkan kejadian itu tanpa tindakan,” katanya.
Atas temuan tersebut, pihak yayasan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga pengasuh secara tidak hormat. Keputusan itu diambil kurang dari satu jam setelah laporan diterima.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan fakta dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***











