Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Satu Terduga Penculikan, Dua Pelaku Diburu

Bambang Iskandar Martin
×

Polisi Tangkap Satu Terduga Penculikan, Dua Pelaku Diburu

Sebarkan artikel ini
SJS, terduga pelaku penculikan diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Rabu, 5 Agustus 2026. (Foto: Byklik.com/BIM)

Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial SJS (26) yang diduga terlibat dalam kasus penculikan terhadap seorang pria berinisial MI. Dalam perkara tersebut, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penculikan yang diterima Polsek Muara Satu pada 17 Juli 2026.

“Berdasarkan laporan yang kami terima melalui Polsek Muara Satu, ada satu tersangka yang berhasil kami amankan. Dua pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan masih kami kejar,” ujar Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu, 5 Agustus 2026.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Bustani.

Menurut Ahzan, dugaan penculikan terjadi pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.

Saat itu, tiga orang yang diduga terlibat mendatangi korban. Korban kemudian diduga diborgol dan dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Para pelaku disebut mengaku sebagai anggota kepolisian.

Korban selanjutnya diduga dibawa menuju sebuah kebun di Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Setibanya di lokasi, korban diduga dijaga secara bergantian oleh para pelaku.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Raih IKPA Sempurna Tahun Anggaran 2025

Polisi menduga salah seorang pelaku kemudian menghubungi orang tua korban dan meminta uang sebesar Rp23 juta sebagai syarat pembebasan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang yang melibatkan korban dan kerabat salah satu tersangka.

Penyidik masih mendalami latar belakang persoalan tersebut, termasuk hubungan antara korban dan kerabat tersangka yang disebut berkaitan dengan masalah utang piutang. Informasi mengenai motif tersebut masih dalam proses penyidikan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Korban Diduga Disekap Selama Dua Hari

Korban diduga berada di lokasi tersebut selama sekitar dua hari. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban disebut memanfaatkan kelengahan orang yang menjaganya dan berhasil melarikan diri.

Setelah berhasil keluar dari lokasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan petugas, mengarah kepada SJS yang kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Padang Sakti, Kota Lhokseumawe.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi masih melakukan pencarian terhadap keduanya.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  Dandim Aceh Utara Beri Kejutan Tumpeng Hari ke-80 Bhayangkara

Barang bukti tersebut berupa satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna silver, satu kaus berwarna putih, serta satu celana training berwarna hitam yang disebut dikenakan korban saat berada di lokasi.

Barang bukti tersebut telah diamankan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian perkara.

Polisi Terapkan Ketentuan Pidana Penculikan

Atas perkara tersebut, penyidik memproses SJS berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penculikan.

Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing orang yang diduga terlibat, motif, kronologi kejadian, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kapolres Lhokseumawe menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Ahzan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi, termasuk sengketa utang piutang, dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Polres Lhokseumawe memastikan proses penyidikan terhadap SJS dan pencarian terhadap dua DPO masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***