Headline

Polisi Amankan Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung

Bambang Iskandar Martin
×

Polisi Amankan Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
HG, terduga pemerkosa anak kandung menjalani pemeriksaan di Mapolres Lhokseumawe, Rabu, 5 Agustus 2026. (Foto: Byklik.com/BIM)

Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengamankan seorang pria berinisial HG yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung selama sekitar dua tahun dan bermula ketika korban masih berusia sekitar delapan tahun.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, mengatakan HG diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, pada 31 Juli 2026 dini hari.

HG diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Proses penyidikan masih kami lakukan untuk membuat terang perkara. Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ahzan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Ahzan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali terjadi ketika korban masih berusia sekitar delapan tahun dan duduk di kelas II sekolah dasar.

Dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika korban masih tinggal bersama ayah kandungnya. Setelah kedua orang tua korban berpisah, korban kemudian tinggal bersama ibu kandungnya di Langsa.

Saat tinggal bersama ibunya, dugaan kekerasan seksual yang dialami korban mulai terungkap. Pada awalnya, ibu korban tidak langsung mempercayai informasi tersebut karena tidak menyangka dugaan perbuatan itu dilakukan oleh ayah kandung korban.

Baca Juga  Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya

Kecurigaan kemudian menguat setelah ibu korban menemukan percakapan melalui telepon seluler antara korban dan HG. Dalam percakapan tersebut, HG diduga meminta maaf, menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum. Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Korban Jalani Pemeriksaan Medis

Dalam penanganan perkara, korban telah menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil visum yang diterima penyidik, terdapat kondisi yang diduga berkaitan dengan kekerasan seksual yang dialami korban.

Selain dampak fisik, korban juga disebut mengalami tekanan psikologis. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk mendukung proses pemulihan.

Ahzan mengatakan pendampingan dilakukan bersama instansi terkait sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis korban.

“Saat ini kami bersama instansi terkait melakukan proses pendampingan terhadap korban untuk pemulihan kondisi psikologis,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga memperoleh informasi bahwa korban diduga pernah mendapat ancaman agar tidak menceritakan ataupun melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dugaan perbuatan berlangsung dalam kurun waktu sekitar dua tahun.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk menentukan konstruksi perkara serta penerapan ketentuan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Baca Juga  USK Kukuhkan Enam Profesor Baru, Perkuat Kontribusi Riset bagi Masyarakat

Terancam Ketentuan Qanun Aceh

Dugaan pemerkosaan terhadap anak di Aceh dapat dikenakan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan dalam penanganan perkara tersebut, Pasal 50 ayat (1) mengatur ancaman Uqubat Ta’zir Utama bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap anak.

Ketentuan tersebut mencakup hukuman cambuk paling sedikit 200 kali dan paling banyak 240 kali atau denda paling sedikit 2.000 gram emas murni dan paling banyak 2.400 gram emas murni, serta pidana penjara paling singkat 200 bulan dan paling lama 240 bulan.

Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap HG masih menunggu hasil penyidikan dan pendalaman perkara oleh penyidik.

Keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan konstruksi perkara dan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi menegaskan proses hukum masih berlangsung. Status hukum dan dugaan keterlibatan HG dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.***