Hukum & Kriminal

Polda Babel Sita 16,46 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Babel Sita 16,46 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. (Foto Ilustrasi)

Byklik.com | Pangkalpinang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Bea Cukai Pangkalpinang menyita 16,46 kilogram sabu dan hampir 5.000 butir ekstasi dalam pengungkapan peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang. Barang bukti narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp21,2 miliar.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias AS, warga Pangkalpinang yang disebut berprofesi sebagai nelayan.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor Sihombing, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Polda Babel tidak akan pernah berhenti menanggulangi narkoba. Ini adalah masalah bersama yang membutuhkan sinergi dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai,” ujar Viktor, Kamis, 27 Agustus 2026.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Amankan 27 Kg Sabu dan Happy Five

Menurut Viktor, kerja sama antara kepolisian, Bea Cukai, dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya mencegah dan mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pengungkapan di lokasi pertama, Jalan Semabung, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di dalam mobil yang digunakan A alias AS. Paket tersebut dikemas menyerupai kemasan teh asal China.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Tenggiri. Dari sebuah rumah, tim kembali menemukan kardus berisi narkotika. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pengemasan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol. Ronald F. Sipayung, mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga  Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 6,3 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Selain pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, penyidik melakukan analisis digital forensik terhadap telepon genggam serta sejumlah barang bukti elektronik yang diamankan.

“Kami sedang mendalami data elektronik dari telepon genggam tersangka untuk membongkar jaringan, baik yang berada di atas maupun di bawahnya,” kata Ronald.

A alias AS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang, tujuan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Hingga proses hukum berjalan, A alias AS berstatus tersangka dan tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.***