Byklik.com | Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2APBN) Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan serta kerja sama selama proses pembahasan.
“Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan dan kerja sama yang amat baik dalam serangkaian siklus APBN, dari mulai perencanaan, penetapan, pelaksanaan, hingga proses pertanggungjawaban APBN TA 2025,” ujar Purbaya di Jakarta.
RUU P2APBN 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan APBN. Pertanggungjawaban tersebut disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut menjadi WTP ke-10 yang diperoleh pemerintah sejak LKPP Tahun 2016.
Purbaya mengatakan capaian tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menurut dia, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kualitas informasi dalam LKPP agar dapat dimanfaatkan untuk pengambilan kebijakan, evaluasi, perbaikan pengelolaan keuangan negara, serta memberikan informasi kepada masyarakat.
“Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, pemerintah terus membangun tata kelola yang baik di dalam pengelolaan keuangan negara secara profesional, kompeten, berhati-hati, dan berintegritas. APBN akan terus dijaga, tetap sehat, dan kredibel sehingga menjadi instrumen fiskal yang adaptif, responsif, dan efektif dalam menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan rakyat,” jelas Purbaya.
Dalam pembahasan RUU P2APBN 2025, DPR juga menyampaikan sejumlah kritik, saran, dan rekomendasi kepada pemerintah. Masukan dari fraksi-fraksi DPR yang telah disepakati menjadi bagian dari undang-undang akan menjadi perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBN dan keuangan negara.
“Kami meyakini bahwa seluruh rekomendasi, masukan-masukan, dan saran tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemerintah di dalam memperbaiki kualitas pengelolaan APBN dan keuangan negara, baik untuk saat ini maupun di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan seluruh rekomendasi di dalam Undang-Undang P2APBN Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Purbaya.
Purbaya mengatakan pemerintah dan DPR masih akan menghadapi berbagai dinamika serta tantangan dalam pengelolaan keuangan negara dan perekonomian nasional. Karena itu, kerja sama kedua lembaga dinilai penting untuk menjaga efektivitas dan kredibilitas APBN.
“Pemerintah berharap kerja sama yang baik ini akan terus dijaga dan ditingkatkan sehingga pengelolaan APBN akan terus menjadi efektif, kredibel, dan responsif terhadap berbagai guncangan dan tantangan yang ada, karena perjalanan Indonesia ke depan masih akan terus dihadapkan pada berbagai tantangan tersebut,” pungkas Purbaya.***











