Berita Utama

Pemkab Gayo Lues Perjuangkan Lima Desa Keluar dari TNGL

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Gayo Lues Perjuangkan Lima Desa Keluar dari TNGL

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengupayakan penyelesaian status lima desa di Kecamatan Putri Betung yang secara administratif masih berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Selasa, 4 Agustus 2026. (Foto: Diskominfo Gayo Lues)

Byklik.com | Blangkejeren – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terus mengupayakan penyelesaian status lima desa di Kecamatan Putri Betung yang secara administratif masih berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan antara Bupati Gayo Lues Suhaidi bersama Wakil Bupati Maliki, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, dengan jajaran Balai Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Selasa, 4 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah alternatif penyelesaian terkait keberadaan lima desa yang selama ini telah dihuni dan dimanfaatkan masyarakat, tetapi secara administratif masih termasuk dalam kawasan konservasi TNGL.

Dalam pertemuan itu, Balai TNGL menawarkan mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai salah satu alternatif penyelesaian bagi desa yang telah terbangun di dalam kawasan. Skema tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengakuan Areal Terbangun di Dalam Kawasan Hutan.

Baca Juga  Rektor USK Groundbreaking Pembangunan Gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran

Kepala Seksi Wilayah III Blangkejeren Balai TNGL, Ali Sadikin, mengatakan pola PKS merupakan salah satu opsi yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan fungsi konservasi kawasan.

“Pola PKS menjadi salah satu opsi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sambil tetap menjaga fungsi konservasi kawasan TNGL,” ujar Ali Sadikin.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gayo Lues Suhaidi menyampaikan apresiasi atas ruang dialog yang dibuka Balai TNGL. Namun, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tetap memperjuangkan agar lima desa tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan TNGL sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas wilayah tempat tinggal dan aktivitas mereka.

“Kami menghargai upaya TNGL mencari solusi. Namun, harapan dan perjuangan kami tetap sama, yaitu bagaimana lima desa ini bisa dilepaskan dari kawasan agar masyarakat memiliki kepastian untuk membangun dan menyejahterakan desanya,” kata Suhaidi.

Menurut Suhaidi, pembahasan penyelesaian status lima desa tersebut masih berada pada tahap kebijakan. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai TNGL, serta pemangku kepentingan terkait untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Gayo Lues-Klaten Perkuat Kerja Sama Pertanian dan Perkebunan

Koordinasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi kawasan konservasi.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut melalui dialog dan sinergi antarlembaga. Pemerintah daerah juga menilai keseimbangan antara kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut dan kelestarian ekosistem TNGL perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaian.

Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan Balai TNGL diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesepahaman dalam menentukan solusi bagi lima desa di Kecamatan Putri Betung.

Penyelesaian yang nantinya ditempuh diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa mengabaikan fungsi Taman Nasional Gunung Leuser sebagai kawasan konservasi dan ekosistem penting bagi lingkungan.***