Byklik.com | Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah memfokuskan penanganan pada dugaan penipuan dalam penjualan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. Menurutnya, perhatian publik seharusnya diarahkan pada dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen, bukan semata-mata pada polemik angka Rp2 triliun yang belakangan menjadi perbincangan.
Penegasan itu disampaikan Amran untuk meluruskan persepsi publik terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan adanya perusahaan penggilingan padi yang meraup sekitar Rp2 triliun per bulan dari praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai standar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Amran menjelaskan, angka tersebut bukan menggambarkan keuntungan bisnis yang wajar, melainkan estimasi nilai dugaan kerugian yang timbul akibat praktik penjualan beras premium yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
“Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan,” kata Amran.
Ia mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut teridentifikasi setelah Kementerian Pertanian melakukan pengujian terhadap 212 merek beras premium yang beredar di pasaran. Hasilnya menunjukkan sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium.
Salah satu temuan utama adalah tingginya kadar beras patah. Berdasarkan ketentuan, kadar beras patah pada beras premium maksimal 14,5 persen. Namun, hasil pengawasan menemukan sejumlah sampel memiliki kadar beras patah di atas 40 persen, bahkan mendekati 60 persen, meski tetap dipasarkan sebagai beras premium dengan harga premium.
Amran mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas 18 karat tetapi dipasarkan sebagai emas 24 karat. Akibatnya, masyarakat membayar harga premium, namun menerima produk dengan kualitas di bawah standar.
“Karena itu, pemerintah memandang praktik tersebut sebagai dugaan penipuan yang harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurut Amran, estimasi kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp98 triliun per tahun dihitung berdasarkan produksi beras premium nasional yang mencapai sekitar 39,75 persen dari total produksi beras nasional atau sekitar 12,2 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 86 persen atau sekitar 10,5 juta ton diduga tidak memenuhi standar mutu premium berdasarkan hasil pengawasan.
Kementerian Pertanian kemudian menghitung selisih nilai ekonomi antara harga beras dengan kualitas yang diperkirakan sekitar Rp8.000 per kilogram dan harga jual sebagai beras premium sekitar Rp17.300 per kilogram. Selisih sekitar Rp9.300 per kilogram itu dikalikan dengan estimasi volume beras yang diduga tidak memenuhi standar sehingga menghasilkan potensi kerugian masyarakat sekitar Rp97,7 triliun atau dibulatkan menjadi Rp98 triliun hingga Rp99 triliun per tahun.
Amran menambahkan, dari total estimasi kerugian tersebut terdapat satu korporasi yang berdasarkan perhitungan Kementerian Pertanian diduga memperoleh nilai sekitar Rp2,08 triliun per bulan dari praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.
“Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa angka Rp2,08 triliun bukan dihitung berdasarkan kapasitas produksi satu penggilingan padi, melainkan estimasi nilai dugaan keuntungan yang diperoleh dari praktik penjualan beras yang tidak sesuai mutu.
“Bukan keuntungan pabrik yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah penipuan. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan,” katanya.
Amran mengatakan seluruh hasil pengujian laboratorium beserta perhitungan tersebut telah disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas praktik mafia pangan yang merugikan petani, konsumen, dan negara. Upaya tersebut, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata niaga pangan yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.***











