Byklik.com | Banggai – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pungutan atau permintaan uang dalam penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani.
Permintaan itu disampaikan setelah seorang petani mengaku pernah diminta uang hingga Rp150 juta saat mengajukan bantuan alsintan berupa combine harvester.
Amran menegaskan, penyaluran alsintan kepada petani tidak boleh disertai permintaan uang, tebusan, ataupun pungutan di luar ketentuan.
“Pak Kapolres, tangkap! Jangan kasih ampun. Rakyat jangan dibebani. Sudah susah,” tegas Amran saat berdialog dengan petani di Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis, 10 September 2026.
Amran meminta aparat menelusuri informasi tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap dugaan pungutan dalam penyaluran alsintan tidak hanya dilakukan di Banggai, tetapi juga di daerah lain di Indonesia.
“Sudah usut. Dan ini tidak berlaku untuk Banggai saja. Seluruh Indonesia nanti kami cek,” ujar Amran.
Menurut Amran, alsintan seperti traktor, combine harvester, dan pompa diberikan pemerintah kepada petani secara gratis sesuai program dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta tidak ada pihak yang menjadikan penyaluran alsintan sebagai sumber keuntungan pribadi.
“Ini gratis untuk rakyat. Tidak ada tebusan-tebusan. Dan ini tanggung jawab Menteri,” tegasnya.
Dugaan permintaan uang tersebut mencuat dari pengakuan seorang petani dalam dialog dengan Amran mengenai penyaluran alsintan berupa combine harvester. Petani tersebut menyampaikan bahwa persoalan itu terjadi ketika dirinya mengajukan bantuan untuk wilayah Banggai Selatan.
“Untuk pengalaman yang lalu ini, kita tidak bisa lagi buat proposal. Karena kita takut maharnya itu, Pak,” kata petani tersebut.
Amran kemudian menanyakan nominal uang yang dimaksud dalam pengakuan tersebut.
“150 apa?” tanya Amran.
“Juta,” jawab petani tersebut.
Dengan demikian, petani tersebut mengaku nominal uang yang dimaksud mencapai Rp150 juta.
Pengakuan mengenai permintaan uang tersebut masih perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh aparat berwenang. Amran meminta kepolisian menindaklanjuti informasi yang disampaikan petani tersebut dan mencari pihak yang diduga meminta uang.
Ia menekankan agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan apabila hasil penyelidikan menemukan bukti adanya pelanggaran.
Amran juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan dalam penyaluran alsintan.
Untuk memperkuat pengawasan, Amran membuka kanal pengaduan melalui Lapor Pak Amran di nomor 0823 1110 9390. Masyarakat diminta menyampaikan informasi mengenai pihak yang diduga meminta pungutan, lokasi kejadian, serta nominal uang yang diminta agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau ada ini, lapor. Sebut nama, sebut alamatnya, berapa maharnya. Langsung lapor. Kami langsung kirim,” kata Amran.
Ia mengatakan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai tingkat permasalahan, termasuk dengan melibatkan aparat kepolisian dan satuan tugas terkait.
“Kalau banyak, langsung Pak Kapolri. Kalau di bawahnya Satgas, di bawahnya lagi Kapolda. Kalau paling kecil, Kapolres. Tidak boleh kasih kompromi,” tegasnya.
Amran menyebut penyaluran alsintan merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendukung produktivitas pertanian sekaligus membantu meringankan beban petani.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran alsintan menjalankan program sesuai ketentuan dan tidak membebani petani dengan pungutan yang tidak semestinya.
Ia juga meminta petani tidak takut melapor apabila menemukan dugaan pungutan dalam penyaluran alsintan.
“Rakyat jangan dibebani,” tegas Amran.***











