Nasional

Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Bambang Iskandar Martin
×

Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) memperkuat kolaborasi dalam penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Korban Perdagangan Orang di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, Senin, 27 Juli 2026. (Foto: Kemensos)

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) memperkuat kolaborasi dalam penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Korban Perdagangan Orang di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, Senin, 27 Juli 2026.

Kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan, serta memperluas akses layanan bagi korban perdagangan orang di berbagai daerah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Kemensos siap mengoptimalkan seluruh fasilitas yang dimiliki untuk mendukung penanganan korban perdagangan orang. Saat ini, Kemensos memiliki satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Saat ini Kemensos didukung oleh satu RPTC dan 32 sentra/sentra terpadu di berbagai wilayah di Indonesia. Mudah-mudahan seluruh fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan melalui kerja sama ini untuk melayani korban perdagangan orang,” kata Saifullah Yusuf.

Menurutnya, fasilitas tersebut selama ini menjadi ujung tombak rehabilitasi sosial dan pemberdayaan bagi korban perdagangan orang maupun pekerja migran Indonesia bermasalah.

Ia menyebutkan, sejak 2011 hingga 2026 Kemensos telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra terpadu.

Baca Juga  Pemerintah Jamin Anggaran Darurat, Layanan Dukcapil dan Huntap Pascabencana

“Selama kurun waktu 2011 hingga 2026, kami memberikan pendampingan, rehabilitasi, sekaligus pemberdayaan kepada lebih dari 128 ribu penyintas agar dapat kembali ke keluarganya setelah pulih dan siap memulai kehidupan baru,” ujarnya.

Saifullah Yusuf menambahkan, sepanjang 2024 hingga Juli 2026 sebanyak 3.212 korban telah memperoleh layanan rehabilitasi sosial. Layanan tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari rehabilitasi awal selama tiga bulan hingga maksimal dua tahun sebelum korban dikembalikan kepada keluarga atau masyarakat.

“Perdagangan orang masih terjadi sehingga diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antarpemangku kepentingan. Inisiatif Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang patut didukung melalui aksi nyata bersama,” katanya.

Ia menegaskan, penguatan layanan rehabilitasi harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan agar kasus perdagangan orang dapat ditekan.

“Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, ke depan pencegahan harus diperkuat, sementara korban mendapatkan layanan rehabilitasi yang utuh, termasuk pemberdayaan,” ujarnya.

Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi langkah awal membangun sistem penanganan yang lebih terintegrasi dalam memerangi perdagangan orang.

Baca Juga  Wamensos Bahas Sekolah Rakyat dan Rehabilitasi Aceh Utara

“Ini merupakan awal, bukan garis akhir, untuk membangun perlawanan terhadap perdagangan orang secara sistematis. Gerakan ini harus menjadi sebuah sistem yang mampu mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban,” kata Saraswati.

Menurutnya, nota kesepahaman tersebut akan mempercepat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga dalam menangani perdagangan orang yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

“Tanpa landasan kerja sama, gerakan yang cepat dan terkoordinasi akan sulit diwujudkan. Padahal sindikat perdagangan orang bekerja secara terorganisasi, baik lintas negara maupun di dalam negeri,” ujarnya.

Selain dengan Kemensos, Jarnas Anti TPPO juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat sistem perlindungan, rehabilitasi, pemberdayaan, serta pemenuhan hak korban perdagangan orang secara terpadu di Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman turut dihadiri perwakilan KP2MI/BP2MI, Polri, LPSK, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta jajaran pejabat Kementerian Sosial.***