Nasional

Sukses Terapkan PPP, Kemenag Raih Penghargaan dari Kemenkeu

Bambang Iskandar Martin
×

Sukses Terapkan PPP, Kemenag Raih Penghargaan dari Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu kepada Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin dalam Forum Stakeholders Day di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. (Foto: Dok. Kemenag)

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas penerapan pembayaran belanja gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) secara nasional.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kategori Kementerian/Lembaga Non-Kementerian Keuangan yang Menerapkan Pembayaran Belanja Gaji PNS melalui Platform Pembayaran Pemerintah secara Nasional. Penghargaan diserahkan oleh Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu dalam Forum Stakeholders Day di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Penerapan platform tersebut turut diperkenalkan kepada kementerian dan lembaga (K/L) lain sebagai salah satu praktik baik dalam transformasi pembayaran belanja pegawai.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Kemenag dalam menjalankan reformasi birokrasi, khususnya melalui transformasi digital pengelolaan belanja pegawai.

“Alhamdulillah, satu lagi penghargaan diperoleh Kementerian Agama sebagai bentuk komitmen atas reformasi birokrasi. Kementerian Agama menjadi kementerian pertama yang telah melakukan implementasi pembayaran belanja pegawai melalui platform PPP secara nasional,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Kamaruddin, interkoneksi sistem memungkinkan data belanja pegawai terhubung secara otomatis antara sistem kepegawaian Kemenag atau Simpeg dan platform PPP.
Interkoneksi tersebut juga diarahkan untuk membantu mengatasi persoalan kekurangan pagu belanja pegawai yang sebelumnya terjadi selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2022 hingga 2024.

“Interkoneksi ini terbukti menjadi solusi atas persoalan pagu minus belanja pegawai yang selama ini kerap dihadapi Kementerian Agama dan awal yang baik dalam implementasi transformasi digital layanan belanja pegawai,” ujarnya.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan Delapan Prioritas Pembangunan Nasional 2027

Kemenag Awalnya Tidak Masuk Daftar Piloting

Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenag Ahmad Hidayatullah mengatakan Kemenag pada awalnya tidak termasuk dalam daftar kementerian dan lembaga yang dinominasikan Kemenkeu untuk penerapan interkoneksi platform PPP.

Menurut Ahmad, salah satu pertimbangannya adalah jumlah satuan kerja Kemenag yang cukup banyak sehingga penerapan sistem tersebut membutuhkan kesiapan yang lebih kompleks.

Pada tahap awal, penerapan platform PPP direncanakan melibatkan lima kementerian dan lembaga, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Kesehatan.

Di sisi lain, Kemenag menghadapi persoalan kekurangan pagu belanja pegawai yang terjadi pada 2022 hingga 2024. Ahmad mengatakan Kemenag berkomitmen kepada BPK agar persoalan tersebut tidak kembali terjadi mulai 2025.

“Untuk mitigasi jangka pendek, pada 2025, kita menyelesaikan dengan cara manual melalui koordinasi intensif dengan satker daerah,” kata Ahmad.

Selanjutnya, penyelesaian persoalan tersebut diarahkan melalui pemanfaatan teknologi digital. Kemenag kemudian berupaya meyakinkan Kemenkeu agar dapat menjadi bagian dari piloting penerapan interkoneksi pembayaran belanja pegawai dengan platform PPP.

Upaya tersebut mendapat respons setelah Kemenkeu memasukkan Kemenag sebagai salah satu instansi yang mengikuti piloting penerapan platform PPP.

Baca Juga  Tak Ada Perbedaan, MABIMS Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026

“Dalam progresnya, ternyata justru kita yang awalnya tidak diperhitungkan malah duluan selesai,” ujar Ahmad.

Pembayaran Gaji Terintegrasi Secara Nasional

Penerapan interkoneksi pembayaran belanja pegawai dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Januari 2026, pembayaran belanja pegawai pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota telah terintegrasi dan dibayarkan pada tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi.

Tahap berikutnya dimulai pada 1 Juni 2026 dengan penerapan interkoneksi platform PPP pada tujuh satuan kerja wilayah yang menjadi lokasi piloting.

Penerapan tersebut dilakukan setelah Kemenag menyelesaikan pengujian sistem, pengujian keamanan aplikasi, dan uji pengguna dalam proses interkoneksi sistem kepegawaian dengan platform PPP.

“Alhamdulillah kita lolos semua tahap pengujian dan akhirnya pada Juni 2026 kita sudah melakukan uji coba untuk tujuh satker wilayah, yaitu satker pusat, Kanwil Kemenag Jawa Timur, Papua, Maluku, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, dan UHN Denpasar,” kata Ahmad.

Setelah tahap uji coba, penerapan sistem diperluas ke seluruh satuan kerja Kemenag di Indonesia.

“Mulai 1 Agustus 2026, pembayaran belanja pegawai sudah melalui interkoneksi Simpeg dan PPP untuk pegawai pada semua satker Kementerian Agama di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ahmad mengatakan penghargaan dari Kemenkeu menjadi bentuk apresiasi terhadap penyelesaian penerapan sistem tersebut.

“Apresiasi Kementerian Keuangan kepada Kementerian Agama, karena ternyata Kemenag sudah tuntas terlebih dahulu di antara K/L lain yang saat ini masih dalam proses berjuang,” tandasnya.***