Berita Utama

Kemenhut Sita 1.677 Batang Kayu Diduga Ilegal di Sumut

Bambang Iskandar Martin
×

Kemenhut Sita 1.677 Batang Kayu Diduga Ilegal di Sumut

Sebarkan artikel ini
Barang bukti kayu yang diamankan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dalam operasi gabungan di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (Foto: Kemenhut)

Byklik.com | Medan – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Tim Operasi Gabungan mengamankan ribuan batang kayu bulat yang diduga tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas di lima industri pengolahan kayu (sawmill) di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Operasi yang dimulai sejak Rabu, 13 Mei 2026 itu melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan sekitar 1.677 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti, 30 unit mesin bandsaw, serta kayu olahan berupa papan dan reng kaso. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kayu hasil pembalakan ilegal itu diduga diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pengecekan lapangan guna menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian aktivitas industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan di lima sawmill, petugas menemukan sekitar 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw di CV AMS. Di UD R ditemukan sekitar 413 batang kayu log dan lima unit mesin bandsaw.

Baca Juga  Jaringan Kayu Eboni Ilegal Maluku–Surabaya Terungkap

Selanjutnya, di CV FJ ditemukan sekitar 36 batang kayu log dan enam unit mesin bandsaw. Di CV MBS, petugas menemukan sekitar 360 batang kayu log dan dua unit mesin bandsaw, sedangkan di CV SJP ditemukan sekitar 110 batang kayu log dan lima unit mesin bandsaw.

Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu olahan berupa papan dan reng kaso di sejumlah lokasi industri tersebut.

Hingga kini, penyidik Gakkum Kehutanan masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sawmill, tenaga teknis atau ganis, pekerja, serta sejumlah saksi. Pada saat yang sama, BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Provinsi Sumatera Utara melakukan pengukuran kayu log dan pemeriksaan dokumen legalitas kayu.

Dokumen yang diperiksa meliputi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode atau penanda legalitas kayu, serta dokumen perizinan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan operasi tersebut masih berfokus pada pemeriksaan faktual terhadap kayu, dokumen, dan aktivitas industri di lokasi.

“Saat ini tim sedang bekerja memeriksa secara teliti, mulai dari menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan SKSHH-KB dan SKSHH-KO, hingga memeriksa pemilik sawmill, ganis, pekerja, dan saksi-saksi. Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya,” ujar Hari, Senin, 18 Mei 2026.

Baca Juga  Tim Gabungan Tangkap Perambah Hutan Taman Wisata Alam Seblat

Ia menegaskan, apabila ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen sah, maka perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui sanksi administrasi maupun pidana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai pengawasan terhadap industri pengolahan kayu menjadi bagian penting dalam tata kelola hasil hutan nasional.

Sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu. Ini merupakan titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan,” katanya.

Menurut Dwi Januanto, penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian hutan, kepastian usaha, penerimaan negara, serta keberlanjutan manfaat sumber daya hutan bagi masyarakat.

Kementerian Kehutanan menegaskan pengawasan rantai pasok hasil hutan, mulai dari hulu hingga hilir, akan terus diperkuat agar industri pengolahan kayu dapat berkembang secara tertib, legal, dan bertanggung jawab. Pemerintah juga menilai praktik peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan serta mengganggu iklim usaha yang sehat.***