Byklik.com | Bengkulu Utara – Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat mengamankan seorang pria berinisial D (40) yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara.
D diduga menguasai lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di kawasan yang merupakan koridor penting habitat gajah Sumatera.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak akan mentoleransi aktivitas perusakan ekosistem. Ia menyebut Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian habitat satwa dilindungi.
“TWA Seblat merupakan bagian dari koridor vital yang harus dijaga sebagai benteng ekologis. Selain penindakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan yang rusak serta penataan batas kawasan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga konservasi,” ujar Dwi dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.
Penangkapan dilakukan pada 19 April 2026 saat tim gabungan yang terdiri atas Balai Gakkum LHK Sumatera, BKSDA Bengkulu, BBTNKS, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu, TNI, dan Polri melakukan penertiban kawasan. Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal yang menyerang tim dan merusak tiga unit kendaraan operasional menggunakan senjata tajam.
Petugas kemudian berhasil mengamankan D, yang diketahui sebagai pemilik pondok dan kebun kelapa sawit di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, penyidik menetapkan D sebagai tersangka pada 20 April 2026.
Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
D dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah dalam menertibkan akses keluar-masuk kawasan TWA Seblat yang selama ini terganggu oleh aktivitas ilegal.
Pemerintah berharap melalui operasi terpadu ini, Lanskap Seblat dapat kembali berfungsi optimal sebagai habitat satwa dilindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mematuhi aturan pelestarian hutan.***











