Byklik.com | Bengkulu – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di dua wilayah berbeda, yakni Bengkulu dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari dua pengungkapan tersebut, petugas menyita ribuan liter BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kepada pihak tidak berhak.
Di Bengkulu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit IV Tipidter mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Bengkulu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS beserta 4.059 liter Bio Solar subsidi yang disimpan di rumahnya di Kecamatan Kampung Melayu.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka membeli BBM subsidi menggunakan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM milik beberapa pihak.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan mengatakan tersangka membeli BBM subsidi di beberapa SPBUN menggunakan berbagai surat rekomendasi, lalu menimbun dan menjualnya kembali kepada masyarakat nonnelayan.
“Pelaku membeli BBM subsidi di beberapa SPBUN menggunakan beberapa surat rekomendasi, lalu dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Mirza Gunawan, Selasa, 12 Mei 2026.
Selain ribuan liter Bio Solar dalam 123 jerigen, polisi juga menyita puluhan jerigen kosong, satu unit telepon genggam, serta sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang digunakan tersangka.
Sementara itu di Kota Kupang, NTT, personel Intelmob Satuan Brimob Polda NTT juga berhasil mengungkap dugaan penimbunan BBM subsidi di sebuah gudang di Jalan Samratulangi, kawasan Pulau Indah, Senin dini hari, 11 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 770 liter BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang dikemas menggunakan jerigen. BBM itu diduga akan didistribusikan menuju wilayah Naikliu, Kabupaten Kupang, menggunakan bus.
Pengungkapan dilakukan setelah personel Intelmob Satbrimob Polda NTT melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM subsidi.
Dansat Brimob Polda NTT Kombes Pol Afrizal Asri, S.I.K menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Kami menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan pemantauan secara intensif. Setelah data dan informasi dinilai cukup, personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti BBM subsidi dalam jumlah besar,” kata Afrizal Asri.
Ia menegaskan penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat, khususnya warga yang benar-benar membutuhkan.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu, setiap bentuk penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Usai pengamanan, personel Intelmob Satbrimob Polda NTT berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus mengembangkan kasus guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan BBM subsidi tersebut.











