Byklik.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh mendorong pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengawasan konten digital, khususnya konten berbahasa daerah yang dinilai sulit dipahami dari tingkat pusat.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Edi Yandra, saat membuka Workshop Kreator Informasi Lokal: Mengemas Narasi Pemulihan Lewat Konten Kreatif di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Edi, sistem pengawasan konten digital yang masih terpusat membuat sejumlah konten negatif seperti hoaks, fitnah, hingga pornografi tidak dapat ditangani secara cepat.
“Konten-konten berbahasa daerah kadang sulit dipahami dari pusat. Ketika proses identifikasi dan takedown memerlukan waktu, kontennya sudah lebih dulu menyebar luas di masyarakat,” kata Edi.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki keunggulan dalam memahami konteks bahasa dan budaya lokal sehingga proses identifikasi terhadap konten bermasalah bisa dilakukan lebih efektif dan cepat.
“Karena itu, pelibatan daerah dianggap penting agar penanganan bisa dilakukan lebih efektif,” ujarnya.
Edi berharap ke depan pemerintah pusat dapat membuka ruang desentralisasi pengawasan ruang digital, terutama dalam mendeteksi konten yang berpotensi memicu keresahan publik di daerah.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan konten digital juga dapat memperkuat upaya menjaga ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.











