Hukum & Kriminal

Baleg DPR Agendakan Pembahasan RUU Penyadapan di Masa Sidang Ini

Avatar
×

Baleg DPR Agendakan Pembahasan RUU Penyadapan di Masa Sidang Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: AI]

Byklik.com | Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 setelah penyelesaian sejumlah RUU prioritas yang telah lebih dulu dibahas.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan RUU Penyadapan akan dilakukan bersama sejumlah RUU baru lainnya setelah Baleg menuntaskan pembahasan legislasi yang masuk kategori prioritas dan tunggakan.

“Sehingga memang ada produk yang bertambah dari masa sidang sebelumnya ke masa sidang berikutnya,” ujar Doli dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Baca Juga  Polri Ungkap 223 Kasus BBM-LPG, 330 Tersangka Diamankan

Selain RUU Penyadapan, Baleg juga menjadwalkan pembahasan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU tentang pekerja lepas dan pekerja ekonomi gig.

Menurut Doli, masa sidang kali ini menjadi momentum penting karena memiliki waktu pembahasan yang lebih panjang dibanding sebelumnya sehingga diharapkan sejumlah RUU dapat diselesaikan secara bertahap.

“Ini masa sidang yang paling lama nanti. Oleh karena itu ini kesempatan kita sebenarnya untuk menyelesaikan undang-undang yang masuk kategori tunggakan,” katanya.

Baca Juga  Geng Motor “Pasukan Jalan Sadis” Dibubarkan dalam Deklarasi di Polres Bireuen

Sebelum membahas RUU baru, Baleg DPR RI akan lebih dulu memprioritaskan penyelesaian sejumlah RUU yang pembahasannya telah berjalan sejak masa sidang sebelumnya, seperti RUU Pemerintahan Aceh, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Satu Data Indonesia.

Untuk mempercepat proses legislasi, Baleg juga berencana membagi pembahasan RUU ke dalam dua klaster, yakni RUU yang hampir selesai dibahas dan RUU yang telah berulang kali masuk agenda pembahasan pada masa sidang sebelumnya.