Byklik.com | Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, SH, MH, menyetujui penghentian penuntutan satu perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara yang berlangsung di Aula Kejati Aceh, Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh, serta jajaran terkait.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengusulkan penerapan Restorative Justice terhadap tersangka M. Syahrum, SE, MAP yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4), Pasal 310 Ayat (3), dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah dilakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap aspek yuridis maupun sosiologis perkara tersebut, Kajati Aceh menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Keputusan itu diambil setelah Kejati Aceh menilai seluruh persyaratan penerapan Restorative Justice telah terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
“Persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat-syarat penerapan Restorative Justice, termasuk adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta itikad baik pelaku untuk bertanggung jawab,” demikian disampaikan Kajati Aceh, Yudi Triadi,S.H.,M.H.
Selain tercapainya kesepakatan perdamaian, penerapan Restorative Justice juga mempertimbangkan respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara tersebut di luar proses persidangan.
Kejati Aceh menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen institusi kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.
“Restorative Justice merupakan wujud penegakan hukum yang menekankan pemulihan keadaan dan harmonisasi hubungan sosial tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi para pihak,” ujar Kajati Aceh, Yudi Triadi,S.H.,M.H.
Melalui pendekatan tersebut, diharapkan penyelesaian perkara dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi korban, pelaku, maupun masyarakat, sekaligus menciptakan penyelesaian hukum yang humanis dan berkeadilan.











