Byklik.com | Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong transformasi ekosistem bisnis kehutanan dengan memperkuat kepastian ruang usaha, meningkatkan kinerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), mengoptimalkan produktivitas dan pemasaran hasil hutan, serta meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah tersebut menjadi fokus dalam Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri ke-9 bertema “Transformasi Ekosistem Bisnis Kehutanan Berkelanjutan untuk Mendorong Investasi, Meningkatkan Kinerja PBPH, dan Mengoptimalkan PNBP Pemanfaatan Hutan” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) bersama Multistakeholder Forestry Programme (MFP5), Kamis, 3 September 2026.
Webinar tersebut sekaligus menjadi penutup rangkaian Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan yang menjadi forum konsultasi publik dalam membahas arah kebijakan pemanfaatan hutan.
Sekretaris Direktorat Jenderal PHL Erwan Sudaryanto, yang mewakili Direktur Jenderal PHL, mengatakan konsultasi publik penting untuk memastikan penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, dapat diterapkan oleh dunia usaha sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Revisi Permen P.8 ini bisa sesuai dengan yang kita harapkan. Bisa diterapkan oleh dunia usaha dan diterima oleh masyarakat sipil. Bahwa Kementerian Kehutanan juga tidak hanya berpihak kepada korporasi, tetapi berpihak kepada masyarakat,” ujar Erwan.
Menurut Erwan, masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi. Pembahasan revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 dilakukan secara komprehensif karena mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemanfaatan hutan.
“Sebenarnya sudah kita masukkan semua. Jadi memang ini banyak pasal. Makanya pembahasan ini sangat panjang. Ini hanya niat baik, kita di Ditjen PHL agar semuanya bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang kita cita-citakan bersama,” katanya.
Erwan menyebut finalisasi revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 ditargetkan rampung pada September 2026 untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Kehutanan. Ia menegaskan proses penyusunan tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak.
PAPH Diperkuat untuk Berikan Kepastian Investasi
Salah satu fokus pembahasan dalam webinar tersebut adalah penguatan Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) sebagai instrumen untuk memberikan kepastian ruang sekaligus membuka peluang investasi di sektor kehutanan.
Kasubdit Pemolaan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Drajad Kurniadi, menjelaskan PAPH diarahkan menjadi sumber informasi yang lebih lengkap, transparan, dan berbasis data.
Menurut Drajad, informasi tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai potensi pemanfaatan kawasan hutan kepada calon investor. Penyusunan PAPH juga perlu mempertimbangkan kondisi lapangan, antara lain kesesuaian lahan, tutupan lahan, potensi komoditas, keberadaan masyarakat, hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan.
Kemenhut mendorong transformasi PAPH menjadi peta investasi digital yang dilengkapi informasi mengenai kesesuaian lahan, potensi komoditas, dan status keterbukaan wilayah.
Dengan demikian, kepastian ruang tidak hanya dimaknai sebagai ketersediaan kawasan, tetapi juga kejelasan mengenai kondisi dan potensi ruang yang akan dikembangkan.
Evaluasi PBPH Berbasis Data dan Fakta Lapangan
Kepastian ruang dan investasi, kata Kemenhut, perlu diikuti pengelolaan usaha kehutanan yang produktif, berkinerja baik, patuh terhadap ketentuan, dan berkelanjutan.
Kasubdit Evaluasi Kinerja Usaha, Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Risno Murti Candra, mengatakan evaluasi kinerja PBPH diarahkan pada monitoring dan pembinaan berbasis data serta fakta lapangan.
“Jadi, bagi kami, mengedepankan konsep pembinaan menjadi konsep yang utama bagi kami,” kata Risno.
Menurut Risno, hasil penilaian kinerja oleh lembaga independen menjadi salah satu indikator dalam pelaksanaan pembinaan. Pendekatan tersebut ditujukan untuk membantu pemegang PBPH memperbaiki kinerja, meningkatkan kepatuhan, serta memberikan kontribusi terhadap keberlanjutan usaha.
Ia menegaskan kinerja PBPH tidak hanya diukur berdasarkan produktivitas. Aspek sosial dan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam penilaian.
Dengan demikian, tingginya investasi maupun produktivitas belum otomatis menunjukkan kinerja PBPH yang baik apabila aspek sosial dan lingkungan diabaikan.
Produktivitas Hasil Hutan Didorong Tingkatkan PNBP
Sementara itu, Direktur Iuran dan Pemasaran Hasil Hutan Krisdianto menyoroti pentingnya peningkatan produktivitas pemanfaatan dan pemasaran hasil hutan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan PNBP.
Dalam diskusi, PAPH, kepastian ruang, investasi, kinerja PBPH, produktivitas, dan PNBP dipandang sebagai bagian yang saling berkaitan dalam satu ekosistem bisnis kehutanan.
Kepastian ruang diharapkan mendorong investasi. Selanjutnya, investasi menghasilkan PBPH yang berkinerja baik sehingga produktivitas meningkat dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Krisdianto menegaskan PNBP merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, termasuk melalui mekanisme bagi hasil kepada pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola hutan yang berkeadilan dan lestari. Jadi semuanya sudah diatur. Dan semuanya secara transparan kita lakukan sesuai dengan peraturan yang ada untuk kemajuan bangsa dan negara kita,” ujarnya.
Masukan Pemangku Kepentingan Jadi Bahan Revisi
Webinar Seri ke-9 menghadirkan perspektif pemerintah, lembaga riset dan kebijakan, lembaga verifikasi, serta pelaku usaha.
Selain Krisdianto, Drajad Kurniadi, dan Risno Murti Candra, diskusi melibatkan Raden Deden Djaenudin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kurnia selaku Ketua Forum Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI), serta Purwadi Soeprihanto selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
Forum tersebut tidak hanya membahas arah kebijakan, tetapi juga menghimpun pengalaman dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses konsultasi publik.
Seluruh masukan yang diperoleh dari rangkaian webinar akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Kemenhut mendorong terbentuknya ekosistem bisnis kehutanan yang memberikan kepastian bagi investasi, memperkuat kinerja PBPH, meningkatkan nilai tambah hasil hutan, mengoptimalkan PNBP, serta tetap menjamin kelestarian hutan dan manfaat sosial bagi masyarakat.***











