Byklik.com | Banda Aceh – Mantan Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak yang mengatasnamakan Masyarakat Korban Bencana. Pihaknya menilai laporan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan permintaan fee proyek penanggulangan bencana sebesar 20-25 persen yang bersumber dari dana TKD merupakan fitnah dan tidak mendasar.
Kuasa hukum M. Nasir Syamaun, Fadjri, SH, mengatakan kliennya menempuh jalur hukum karena menilai laporan dengan nomor informasi 2026-A-03564 telah mencemarkan nama baik kliennya.
Ia menilai hukum tidak boleh diperalat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan tertentu.
“Laporan yang didasarkan pada asumsi merupakan fitnah, pelapor harus bisa membuktikan tuduhan tersebut. Untuk dan atas kepentingan hukum klien kami, maka kami akan menempuh jalur hukum agar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami tidak berulang di kemudian hari,” papar Fadjri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Fadjri, saat menjabat Sekretaris Daerah, kliennya tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan anggaran yang dipersoalkan.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekretaris Daerah ditempatkan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, bukan pihak yang secara langsung melaksanakan, mencairkan, atau mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan/proyek, termasuk dana TKD yang dipergunakan untuk penanggulangan bencana hidrometeorologi.
Fadjri juga mengutip Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, yang secara spesifik mengatur bahwa Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh melimpahkan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA)/Bendahara Umum Aceh (BUA), dan Kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran (PA) pada masing-masing satuan kerja.
Berdasarkan struktur tersebut, lanjut Fadjri, kewenangan pelaksanaan anggaran pada tiap kegiatan, termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana, berada pada Kepala Dinas/SKPA terkait selaku Pengguna Anggaran (PA), yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di masing-masing SKPA.
“Bahwa tanggung jawab teknis dan administratif atas pencairan maupun penggunaan dana proyek melekat pada kepala dinas terkait, bukan pada Sekretaris Daerah yang tugasnya bersifat koordinatif,” jelas Fadjri.
Atas dasar itu, Fadjri menilai tuduhan yang mengaitkan kliennya secara langsung dengan dugaan penerimaan fee proyek dan penyimpangan pengelolaan dana proyek tidak berdasar.
“Kami menduga laporan tersebut sengaja dibuat dan disebarkan dengan tujuan tertentu dan ini merupakan pembunuhan karakter bagi klien kami.”
Fadjri berpendapat saat ini ada pihak-pihak yang sengaja melakukan penyerangan kepada Pemerintah Aceh dengan isu-isu yang tidak benar.
Laporan adanya dugaan tindak pidana terkait pengelolaan bencana yang ditujukan kepada mantan Sekda Aceh, kata dia, telah dibuktikan dalam pemeriksaan di kepolisian dalam laporan fitnah dan pencemaran nama baik yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagaimana register perkara nomor 92/Pid.B/2026/PN Bna.
Menurut Fadjri, tuduhan-tuduhan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat Aceh. Fitnah hingga penghinaan muncul di berbagai platform media sosial.
Penyebaran hoaks terhadap pemerintah, kata dia, tidak hanya merusak citra, tetapi juga berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah lainnya, khususnya dalam hal pengelolaan dana bencana yang bersumber dari bantuan pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia kepada Pemerintah Aceh.
Dalam penanganan bencana, Pemerintah Aceh menerima dana bantuan dari pemerintah daerah lainnya sebesar Rp32,904 miliar dan telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus sebesar Rp26,7 miliar yang ditransfer langsung ke rekening kabupaten/kota terdampak bencana pada tahun 2025 dan sisanya disalurkan pada Januari 2026.
Di samping itu, Pemerintah Aceh menganggarkan pula dana BTT sebesar Rp80,9 miliar yang dialokasikan dari sumber dana lainnya, termasuk di dalamnya dana bantuan presiden sebesar Rp20 miliar dan direalisasikan sebagaimana laporan yang telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Nomor 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026. []











