Hukum & Kriminal

Polda Banten Ungkap Tambang Ilegal dan BBM Subsidi

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Banten Ungkap Tambang Ilegal dan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten, Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto: TBN)

Byklik.com | Banten – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani proses penyidikan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, serta perwakilan Pertamina Banten. Informasi tersebut dilansir TBN Banten pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Pengungkapan perkara dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sejalan dengan arahan tersebut, Polda Banten bersama Polres jajaran meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan serta distribusi BBM bersubsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan selama Juli hingga Agustus 2026, Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan sejumlah aktivitas pertambangan yang diduga tidak dilengkapi perizinan.

Penambangan Batuan hingga Emas

Aktivitas yang ditemukan meliputi penambangan mineral berupa batuan, tanah, pasir, serta batuan yang mengandung emas. Polisi menduga kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan berada di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan di Provinsi Banten.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama dua hingga enam bulan. Dalam menjalankan kegiatan, para pelaku diduga menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Yudhis saat konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten.

Selain menemukan aktivitas penambangan, polisi juga mengungkap dugaan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas turut diamankan sebagai barang bukti.

Solar Bersubsidi Dijual dengan Harga Industri

Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian menjualnya kembali dengan harga industri.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan memasang tangki di bagian dalam kendaraan.

Polisi menyebut dugaan motif dalam perkara tersebut adalah memperoleh keuntungan.

Tujuh Orang Ditahan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).

Kepolisian menyebut ketujuh tersangka tersebut diduga berperan sebagai pemilik kegiatan. Sementara satu orang terduga pelaku lainnya masih menjalani proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sembilan unit ekskavator, surat jalan dan dokumen hasil penjualan, batuan yang diduga mengandung emas, serta peralatan pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu, dan blower.

Dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi turut mengamankan uang yang disebut sebagai modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta serta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Yudhis mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Polri Ungkap 223 Kasus BBM-LPG, 330 Tersangka Diamankan

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun

Untuk perkara dugaan pertambangan tanpa izin, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur mengenai larangan melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 161 mengatur mengenai perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ketentuan tersebut juga memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi Imbau Masyarakat Melapor

Polda Banten mengimbau masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui dugaan aktivitas ilegal di bidang pertambangan maupun minyak dan gas bumi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” kata Yudhis.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Yudhis.***