Hukum & Kriminal

Enam Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Banda Aceh Hari Ini

Raudhatul
×

Enam Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Banda Aceh Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana kasus jarimah ikhtilat dan maisir di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis, 2 Juli 2026. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana kasus jarimah ikhtilat dan maisir di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis, 2 Juli 2026.

Pelaksanaan hukuman dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh terpidana dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Empat terpidana perkara ikhtilat, yakni MM dan M, masing-masing menjalani hukuman 28 kali cambuk setelah memperoleh pengurangan masa tahanan dari putusan awal 30 kali cambuk.

Baca Juga  UAS Datang ke Aceh Peringati 21 Tahun Tsunami

Sementara itu, dua terpidana lainnya, PR dan LH, masing-masing menerima uqubat 21 kali cambuk dari vonis semula 25 kali cambuk setelah masa penahanan diperhitungkan.

Pada perkara maisir, terpidana RH menjalani hukuman 29 kali cambuk dari putusan awal 30 kali cambuk setelah dikurangi masa penahanan. Sedangkan MZ menerima uqubat delapan kali cambuk dari vonis awal 10 kali cambuk.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.

Baca Juga  Baleg DPR Agendakan Pembahasan RUU Penyadapan di Masa Sidang Ini

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” ujar Bobbi.

Ia menambahkan, pelaksanaan uqubat cambuk diharapkan memberikan efek jera bagi para terpidana sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.