Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh terus memperkuat komitmen dalam menjaga kelestarian hutan setelah memperoleh apresiasi internasional atas tata kelola kehutanan yang dinilai berhasil. Pengakuan tersebut menjadi dorongan bagi Pemerintah Aceh untuk meningkatkan perlindungan hutan sekaligus memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, mengatakan apresiasi tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap kinerja tata kelola hutan yang telah dijalankan selama ini. Menurutnya, pencapaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan upaya pelestarian lingkungan di Aceh.
Pemerintah Aceh saat ini memasuki fase baru dalam penguatan tata kelola hutan dan pembiayaan iklim setelah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menandatangani kerja sama pengelolaan dana Results-Based Payment (RBP) REDD+ untuk Aceh.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Yayasan PETAI, Dr. Masrizal Saraan, dan Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan tersebut turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Aceh diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Teuku Robby Irza, yang hadir mewakili Gubernur Aceh. Ia didampingi sejumlah staf khusus gubernur, yaitu Ermiadi Abdulrahman, Dahlan Jamaluddin, Falevi Kirani, dan Syafrizal.
Aceh memperoleh alokasi pendanaan sekitar Rp27 miliar yang merupakan bagian dari skema RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF). Dana tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Indonesia dalam menurunkan emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan bahwa dukungan pendanaan tersebut harus mampu menghasilkan manfaat nyata bagi pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan agar program tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi segera diwujudkan dalam bentuk program yang terukur dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan pelaksanaan Kick Off Meeting di Banda Aceh bersama Yayasan PETAI dan seluruh pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terkait rencana kerja, lokasi pelaksanaan, target, indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran masing-masing pihak.
Untuk mendukung implementasi program, Gubernur Aceh telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh. Pemerintah Aceh berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk membangun sistem REDD+ yang lebih kredibel, memperkuat perlindungan hutan, menurunkan emisi, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan.











