Hukum & Kriminal

Empat Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 64 Gram Barang Bukti

Avatar
×

Empat Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 64 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Empat pria diduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara di Gampong Blang Crok, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Sabtu, 6 Juni 2026. [Foto: Byklik.com/Syai]

Byklik.com | Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Nisam. Empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diringkus dalam penyergapan di Gampong Blang Crok, Sabtu, 6 Juni 2026.

Keempat tersangka masing-masing berinisial ISH (43), ISK (44), dan N (49), warga Kecamatan Nisam, serta F (45), warga Kecamatan Simpang Kramat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan Gampong Blang Crok.

“Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian. Begitu melihat pergerakan yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penyergapan. Saat dilakukan penyergapan para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, keempatnya berhasil diamankan,” ujar Iptu Muhammad Rizal, Minggu, 7 Juni 2026.

Baca Juga  Sindikat Love Scamming Terendus di Yogyakarta

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik bening dan tergeletak di atas tanah dekat pagar rumah. Polisi menduga barang haram tersebut sengaja dibuang oleh para pelaku saat mengetahui kedatangan petugas.

“Kita berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu dengan berat netto 64,68 gram, sebuah timbangan digital kecil warna hitam, dan alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu,” kata Rizal.

Baca Juga  2.000 Kasus per Tahun, Kekerasan Digital terhadap Perempuan Kian Mengkhawatirkan

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Iptu Muhammad Rizal turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, informasi dari warga sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.