Byklik.com | Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus memburu seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang diduga menjadi pelaku utama pembobolan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi dengan total kerugian mencapai Rp144 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengatakan WNA tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik saat ini berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan dan menangkap terduga pelaku utama.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu pelaku utama WNA Bulgaria dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini,” ujar Taufik di Jambi, Senin, 21 Juli 2026 sebagaimana dikutip dari Antara.
Kasus tersebut diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026. Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga berperan mengumpulkan rekening masyarakat dan menampung aliran dana hasil kejahatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang diduga berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan WNA asal Bulgaria. Tersangka lainnya, TAS (33), seorang pengemudi transportasi daring asal Kabupaten Bandung, diduga bertugas merekrut masyarakat untuk membuka rekening bank.
Sementara itu, tersangka AA (35) diduga membantu proses verifikasi identitas (know your customer atau KYC) serta mendata akun yang digunakan dalam jaringan tersebut.
Menurut Taufik, rekening masyarakat dan akun aset kripto yang dikumpulkan para tersangka digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil pembobolan. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria yang disebut mengendalikan operasi dari wilayah Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi peretasan terhadap sistem Bank Jambi terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap, kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dikirim ke dompet digital di luar negeri hanya dalam hitungan jam.
Penyidik juga mengungkap bahwa sekitar sepekan sebelum peretasan berlangsung, tersangka DD mengaku menerima informasi dari WNA Bulgaria berinisial Alcaz mengenai rencana serangan siber tersebut. Setelah aksi pembobolan berhasil dilakukan, WNA itu kembali menghubungi DD dan menyampaikan bahwa operasi peretasan telah berhasil.
Melalui penyelidikan intensif yang melibatkan analisis forensik digital, penelusuran aliran dana, serta pengembangan kasus hingga ke Jawa Barat, penyidik Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekukan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana senilai Rp18,94 miliar.
Selain membekukan aset, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa data transaksi nasabah, dokumen elektronik, serta hasil analisis forensik digital yang akan digunakan dalam proses pembuktian.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta ketentuan lain mengenai kejahatan siber sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur imbalan untuk membuka atau memperjualbelikan rekening pribadi karena berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana siber.***









