Hukum & Kriminal

Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Terangun

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Terangun

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Uyem Roa, Desa Rempelam Pinang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Selasa, 21 Juli 2026. (Foto: FB Anuar Porang)

Byklik.com | Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Uyem Roa, Desa Rempelam Pinang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dalam operasi itu, petugas menyita empat paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Kabri mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku berhasil diamankan. Polres Gayo Lues akan terus berkomitmen memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Kabri di Blangkejeren, Selasa, 21 Juli 2026.

AKP Kabri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 09.30 WIB ketika petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan seorang pria berinisial S di Desa Rempelam Pinang, Kecamatan Terangun.

Baca Juga  Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Aceh Utara, Sita Barang Bukti 860 Gram

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat pelaku berada. Setibanya di lokasi, petugas menemukan S di dalam rumah dan selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa Rempelam Pinang, Sariadi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,70 gram. Selain itu, turut diamankan dua alat isap (bong), enam plastik klip bekas pembungkus sabu, satu dompet, satu gunting, satu kotak rokok, satu mancis yang telah dimodifikasi, tiga pipet plastik berwarna putih, satu plastik klip panjang, serta uang tunai sebesar Rp33 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial R melalui perantara berinisial SW di kawasan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, dengan harga Rp2 juta.

“Terhadap dua orang yang disebutkan oleh tersangka, yakni berinisial R dan SW, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” kata AKP Kabri.

Baca Juga  Polisi Bongkar Ladang Ganja Raksasa di Tengah Hutan Peusangan, Ribuan Batang Dimusnahkan

Saat ini, S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan bersalah atau tidaknya yang bersangkutan akan ditentukan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Kabri menegaskan Polres Gayo Lues akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami menjamin setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menciptakan Gayo Lues yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.***