Byklik.com | Lampung Timur – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah membentuk badan khusus yang memiliki kewenangan terintegrasi untuk menangani pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Firman, penanganan karhutla selama ini masih berjalan parsial dan menghadapi kendala koordinasi lintas sektor. Kondisi tersebut dinilai membuat respons terhadap kebakaran belum berjalan optimal.
Hal itu disampaikan Firman saat Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, Kamis, 3 September 2026.
“Kalau tadi menurut pengakuan yang ada adalah memang mereka masih jauh dari apa yang diharapkan. Sifatnya ini masih sangat-sangat parsial dan memang koordinasi lintas sektoral ini sangat sulit,” ujar Firman.
Karena itu, ia mengusulkan pemerintah membentuk badan khusus yang fokus menangani pencegahan dan penanggulangan karhutla. Menurutnya, kelembagaan khusus diperlukan agar koordinasi, pengawasan, dan respons terhadap kebakaran dapat dilakukan lebih terpadu.
Firman mengatakan Indonesia juga dapat mempelajari sistem penanganan karhutla yang diterapkan sejumlah negara, termasuk Brasil dan China. Menurutnya, kelembagaan khusus di negara lain dapat menjadi referensi untuk memperkuat sistem pengendalian karhutla di Indonesia.
“Ini seperti di negara-negara yang sudah saya sampaikan, seperti di Brasilia itu ada Ibama, seperti di China juga ada. Oleh karena itu ini yang lebih cara-cara sepertinya yang lebih diikuti oleh Indonesia,” katanya.
Selain pembentukan badan khusus, Firman mendorong pemerintah memperkuat teknologi dan sarana pemadaman. Salah satunya dengan menyediakan helikopter yang selalu dalam kondisi siap digunakan untuk melakukan water bombing ketika sistem pemantauan mendeteksi titik api.
“Kalau di negara-negara yang maju, yang hutannya memang seperti Indonesia, itu menandakan kita harus punya helikopter yang ready. Yaitu helikopter yang ready dengan water bombing,” tegasnya.
Ia juga mendorong penggunaan drone yang terintegrasi dengan sistem pemantauan berbasis GPS. Teknologi tersebut dinilai dapat membantu mendeteksi titik api secara lebih cepat sehingga penanganan dapat segera dilakukan, baik melalui operasi udara maupun pengerahan petugas di lapangan.
Di sisi lain, Firman menyoroti ketentuan yang masih memberikan ruang bagi pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal. Ia menilai aturan tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pembukaan lahan.
“Karena itu saya mengusulkan agar kearifan lokal pembakaran hutan 2 hektare itu dicabut. Karena itu sangat berisiko tinggi,” katanya.
Firman menduga celah tersebut dapat dimanfaatkan pengusaha besar dengan melibatkan masyarakat yang tidak memahami aturan hukum. Karena itu, ia meminta pemerintah memperketat ketentuan pembakaran lahan sekaligus memperkuat pengawasan.
“Karena ini ternyata bukan untuk masyarakat di sekitar hutan atau masyarakat tradisional. Tapi ternyata masyarakat-masyarakat yang tidak paham aturan hukum dimanfaatkan oleh pengusaha besar untuk membakar lahan,” tegasnya.
Ia juga mendorong kerja sama internasional dalam pencegahan karhutla. Menurutnya, dampak asap kebakaran Indonesia dapat dirasakan negara-negara tetangga sehingga penanganannya membutuhkan dukungan dan kolaborasi yang lebih luas.
“Jadi pencegahan itu jauh lebih bagus daripada kita melakukan tindakan seperti sekarang ini,” pungkas Firman.











