Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan Polisi Sita Ketamin Senilai Rp10,9 Miliar

Bambang Iskandar Martin
×

Bea Cukai dan Polisi Sita Ketamin Senilai Rp10,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Koferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: ilustrasi/ist)

Byklik.com | Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai yang dilakukan pada 30 Maret 2026.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Wisnu Wardana, mengatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ketamin dengan berat total 10,8 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.

“Barang bukti yang diamankan berupa sediaan farmasi jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar,” kata Wisnu saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 11 Juni 2026.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap seorang perempuan berinisial WNK, warga negara Hong Kong, yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan penyelundupan ketamin lintas negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketamin tersebut disembunyikan di dalam koper dan disamarkan bersama barang bawaan lainnya guna menghindari pemeriksaan petugas.

Baca Juga  Rambah Pasar Digital, Maneh Karya Buktikan UMKM Bisa Eksis dan Ekspansi

“Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan barang tersebut di dalam bagasi penumpang yang datang dari luar negeri,” ujar Wisnu.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan seorang penumpang yang tiba di Indonesia melalui rute Paris–Dubai–Jakarta.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap koper milik penumpang tersebut melalui metode profiling dan pemeriksaan fisik. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 199 bungkus suplemen bermerek Fit Lane Basics yang berisi serbuk ketamin dengan berat bruto mencapai 10.798,2 gram.

“Ketamin tersebut disamarkan ke dalam kemasan suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan penumpang,” kata Hengky.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Polisi Michael Tandayu, mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan ketamin ke Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan awal, WNK diduga menerima perintah dari seseorang berinisial S yang diduga berada di Hong Kong. Penyidik saat ini masih menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Baca Juga  Menkeu Buka Kembali Gerai Tiffany & Co Usai Disegel

“Kami masih mendalami peran tersangka, termasuk aliran pembayaran dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujar Michael.

Polisi telah menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga berperan sebagai pengendali pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.

Atas dugaan perbuatannya, WNK disangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.

Penyidik menyatakan tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi ketamin yang diduga melibatkan jaringan internasional. Aparat juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara.***